Klinik Ilegal di Apartemen Jaktim Aborsi Ratusan Pasien Sejak 2022

Klinik Ilegal di Apartemen Jaktim Aborsi Ratusan Pasien Sejak 2022

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 17 Des 2025 18:03 WIB
Klinik Ilegal di Apartemen Jaktim Aborsi Ratusan Pasien Sejak 2022
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus aborsi di apartemen di Jakarta Timur. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap klinik aborsi ilegal di apartemen Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim), sudah beroperasi tiga tahun lamanya. Hingga kini, sebanyak 361 orang sudah menjalani aborsi di klinik ilegal tersebut.

"Kemudian kami melakukan olah data yang ada di handphone-nya admin. Dari olah data tersebut, kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam jumpa pers, Rabu (17/12/2025).

Edy mengatakan para pelaku berpindah tempat untuk melakukan aborsi, mulai Bekasi hingga Jakarta Timur. Apartemen yang dijadikan klinik aborsi disewa harian atau mingguan, tergantung banyaknya pasien di lokasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka tempatnya berpindah-pindah, dan biasanya mereka menyewa apartemen, dan itu sewa harian atau mingguan saja. Jadi tidak menyewa apartemen itu dalam jangka waktu yang lama, tetapi mungkin 1-2 hari, tergantung dari banyaknya pasien," tuturnya.

Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami para pasien yang pernah menjalani aborsi kepada para tersangka. Polisi juga akan memeriksa para pasien tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami masih melakukan pemeriksaan beberapa pasien, tentu nanti ke depan akan kita ungkap. Tetapi yang jelas, kami akan melakukan pendalaman, akan melakukan pemanggilan terhadap pasien-pasien yang terdata di dalam database mereka, yang ada 361 tadi," jelasnya.

Peran 5 Tersangka

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka utama. Berikut identitas dan peran masing-masing tersangka:

1. NS, perempuan, berperan sebagai 'dokter' yang melakukan aborsi
2. RH, perempuan, berperan sebagai asisten dokter dalam aborsi
3. M, perempuan, berperan sebagai admin sekaligus antar-jemput pasien
4. LN, laki-laki, berperan menyewa apartemen
5. YH, laki-laki, pengelola website sarana promosi aborsi.

Selain kelima orang tersebut, polisi juga menetapkan dua orang pasien sebagai tersangka, masing-masing inisial KWM dan R. Keduanya ada di kamar 28A lantai 28 apartemen tersebut saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak juga Video '2 Wanita di Sorong Buka Praktik Aborsi, Tarif Tembus Rp 4 Juta':

(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads