Ketua PN Dumai Bantah Terima Suap dari Terdakwa Kasus CPO

Ketua PN Dumai Bantah Terima Suap dari Terdakwa Kasus CPO

- detikNews
Kamis, 06 Sep 2007 12:44 WIB
Pekanbaru - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Ali Rustam, membantah menerima uang dari terdakwa kasus penggelapan Crude Palm Oil (CPO), Suryadi Angga Kusuma alias Tien Su. Ali mengaku siap diperiksa mengenai hal tersebut.Hal tersebut diungkapkan Ali, yang juga ketua majelis hakim dalam sidang kasus penggangsiran 500 ton CPO milik Dumai Bulking dengan terdakwa Suryadi, kepada detikcom melalui telepon, Kamis (6/9/2007)."Saya tidak pernah menerima uang apa pun dari keluarga terdakwa. Kalau memang kasus ini dilaporkan ke Komisi Yudisial, ya itu hak mereka. Saya siap diperiksa," ungkap Ali.Ali membenarkan pihak keluarga dan kuasa hukum mengajukan penangguhan tahanan untuk Suryadi. Namun karena berbagai pertimbangan, permohonan tersebut tidak dikabulkan."Sampai sekarang tidak kita kabulkan dan Suryadi masih ditahan," tutur Ali tanpa merinci alasannya.Keluarga terdakwa mengaku sudah memberikan uang Rp 35 juta kepada hakim di PN Dumai. Hal tersebut terkait permohonan penangguhan tahanan terhadap Suryadi. Namun hingga kini Suryadi masih tetap ditahan. Merasa kecewa, pihak keluarga akhirnya melaporkan hal tersebut ke KY.Anggota KY, Irawadi Joenoes mengatakan KY akan mengirim tim ke Dumai untuk meneliti laporan tersebut. Jika benar, hakim PN Dumai dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang. (djo/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait