Penyidik Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau streamer dan youTuber Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang berujung penghinaan terhadap Suku Sunda. Resbob terancam pidana 10 tahun penjara
Kasus Resbob dirilis langsung ke publik di Mapolda Jabar. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah memiliki awal bukti yang cukup sebelum menangkap Resbob.
"Selanjutnya, setelah di bawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Resbob sebagai) tersangka," kata Irjen Rudi dilansir Polda Jabar, Rabu (17/12/2025).
Resbob ditangkap Polda Jabar di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Semenjak kasusnya viral, ia sempat kabur ke Surabaya, Solo hingga pelariannya berakhir di Semarang.
Resbob kini sudah ditahan di penjara. Dia terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2, Jo Pasal 45 a ayat 2 dan atau pasal 34 jo pasal 50 Undang-undang ITE.
"Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa kami junto-kan (ancaman hukumannya menjadi) 10 tahun," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video 'Dijerat Pasal UU ITE, Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara':
(idh/imk)