KPK memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Kali ini, Andhi diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang di lingkungan Bea Cukai," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Budi menyebutkan pemeriksaan terhadap Andhi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung. Namun dia belum memerinci hal yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam mengusut dugaan TPPU Andhi Pramono, KPK sebelumnya juga telah memanggil anak Andhi bernama Atasya Yasmine Fakhira. Atasya saat itu dipanggil sebagai saksi.
Pemanggilan Atasya dilakukan KPK pada Kamis (14/11/2024). Atasya sebelumnya dijadwalkan diperiksa di gedung Merah Putih KPK.
Kasus korupsi Andhi Pramono diketahui berawal dari gaya hidupnya yang hedonistis dan viral di media sosial. Anak Andhi, Atasya Yasmine Fakhira, juga disorot karena kehidupan mewahnya.
Hasil penyelidikan dan penyidikan KPK mengungkap adanya gratifikasi yang diterima Andhi Pramono. Dalam kasus ini, ia telah divonis 12 tahun penjara.
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awalnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono. Dia juga dihukum denda Rp 1 miliar.
Hakim menyatakan Andhi bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar. Hakim menilai perbuatan Andhi tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga dianggap mencoreng institusi.
Andhi tak terima dan mengajukan permohonan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Andhi menjadi 12 tahun penjara.
Andhi saat ini juga masih berstatus tersangka di KPK. Dia dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak juga Video 'Purbaya Tegur Bea Cukai gegara Asal Ngomong Baju Sitaan untuk Bencana':
(yld/yld)










































