Advokat Minta MK Bolehkan Semua Terpidana Ajukan Grasi

Advokat Minta MK Bolehkan Semua Terpidana Ajukan Grasi

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 17 Des 2025 13:06 WIB
Advokat Minta MK Bolehkan Semua Terpidana Ajukan Grasi
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Advokat bernama Windu Wijaya menggugat UU Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi (UU Grasi). Windu menilai UU tersebut membatasi permohonan grasi.

Permohonan bernomor 252/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Grasi yang membatasi permohonan grasi hanya bagi terpidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 2 tahun. Windu mengatakan pasal 2 ayat (1) memberikan hak kepada setiap terpidana untuk mengajukan grasi kepada Presiden terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, menurutnya, terdapat pembatasan dalam ayat (2). Dia menyebut ayat tersebut telah mengubah hak grasi yang semestinya melekat pada setiap terpidana.

ADVERTISEMENT

Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan Presiden memberi grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Menurutnya, norma konstitusi tersebut tidak memberikan ruang pembatasan berdasarkan jenis maupun lamanya pidana.

"Pembatasan dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Grasi bertentangan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Presiden berwenang memberi grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung," ujarnya.

"Konstitusi memberikan ketentuan ini secara final, lengkap, dan tanpa syarat, serta tidak memberikan ruang bagi pembatasan tambahan berdasarkan jenis atau lamanya pidana. Dengan kata lain, hak mengajukan grasi adalah hak untuk semua terpidana," sambungnya.

Windu juga menilai ketentuan tersebut telah mengurangi kewenangan Presiden sebagai pemegang hak prerogatif grasi. Dia mengatakan pembatasan tersebut membuat Presiden tidak lagi memiliki kewenangan penuh untuk mempertimbangkan seluruh permohonan grasi.

Windu mengatakan pembatasan tersebut menutup akses bagi terpidana dengan pidana di bawah 2 tahun penjara untuk mengajukan grasi. Windu mengatakan hal itu membuat dirinya tak dapat menjalankan fungsi profesional secara optimal dalam memberikan bantuan hukum.

"Menyatakan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5150 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," tuturnya.

Simak juga Video: Polri Sebut 7 Terpidana Kasus Vina 'Cirebon' Ajukan Grasi, Tapi Ditolak

Halaman 2 dari 2
(amw/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads