KY Proses Pengaduan Suap Rp 35 Juta di PN Dumai

KY Proses Pengaduan Suap Rp 35 Juta di PN Dumai

- detikNews
Kamis, 06 Sep 2007 10:36 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menindaklanjuti laporan suap di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Kasus tersebut diadukan oleh keluarga terdakwa penggelapan crude palm oil (CPO) Suryadi Angga Kusuma alias Tien Su.Hal tersebut disampaikan anggota KY, Irawadi Joenoes, saat dihubungi detikcom melalui telepon, Kamis (6/9/2007)."Kita akan menurunkan tim untuk menyelidiki laporan itu. Dan kalau benar, kita akan serahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Irawadi.Menurut Irawadi, jika pengaduan tersebut benar, hal itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan mafia peradilan. Namun KY tidak bisa mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. KY hanya bisa melaporkan masalah ini ke KPK.Keluarga Suryadi, warga Tangerang, Banten, mengadukan majelis hakim di PN Dumai ke KY beberapa waktu lalu. Dalam pengaduan itu, salah seorang keluarga Suryadi, Rudi K mengaku telah menyerahkan uang jaminan Rp 35 juta dan jaminan keluarga dengan harapan Suryadi bisa menjalani tahanan luar. Namun pada kenyataannya, Suryadi tetap ditahan.Suryadi dituduh menjadi otak dalam penggasiran 500 ton CPO milik Dumai Bulking anak perusahaan PT Duta Palma Nusantara (DPN). Dalam persidangan Rabu 5 September, sempat diwarnai aksi boikot pengacara Suryadi, Saut Iryanto Rajagukguk SH.Sang pengacara meminta agar persidangan ditunda karena terdakwa sakit. Namun jaksa maupun hakim ngotot. Jaksa bahkan meminta agar pembacaan kesaksiantetap dilaksanakan. Saut pun memilih keluar dari ruangan. Namun beberapa saat kemudian, sidang dilanjutkan kembali. (djo/sss)


Berita Terkait