Polisi menjelaskan kronologi pria berinisial GRM (43) bawa parang bikin resah warga di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku marah-marah ke ibundanya dan warga sekitar.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Adi Wijaya mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (12/12) siang. Warga melaporkan kejadian itu kepada polisi.
"Mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama mengamuk sambil membawa sebilah sajam jenis parang di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Agus, Selasa (16/16/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kejadian, pelaku yang menenteng parang menanyakan soal keberadaan narkoba pada ibunya. Korban lalu merasa ketakutan akibat perbuatan pelaku.
"Pelaku memegang senjata tajam jenis parang sambil menanyakan barang narkotikanya yang hilang kepada ibu kandungnya sehingga menyebabkan korban merasa ketakutan dan terancam," bebernya.
Setelah tiba di lokasi kejadian, polisi kemudian segera menangkap pelaku. Pelaku ditangkap bersama sebilah parang yang menjadi barang bukti.
"Setelah diinterograsi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku kami amankan ke Mapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara," sebutnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap pelaku. Di situlah terungkap alasan pelaku marah-marah karena narkobanya hilang.
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui masih terpengaruh oleh narkoba saat membuat resah warga. Pelaku juga menuduh ibu kandungnya menghilangkan narkobanya.
"Motifnya pelaku yang masih dalam pengaruh narkotika merasa marah dan emosi karena kehilangan narkotika miliknya, dan menuduh ibu kandungnya yang menghilangkan barang tersebut," bebernya.
Pelaku sendiri diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan di mana tertuang dalam Pasal 365 KUHP. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP, โ ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara," ucapnya.
Simak juga Video: Tampang Anak yang Viral Tendang-Pukul Ibunya di Bekasi











































