Ragam Komentar Perihal Aceh Surati 2 Lembaga PBB soal Bencana

Ragam Komentar Perihal Aceh Surati 2 Lembaga PBB soal Bencana

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Des 2025 07:41 WIB
Ragam Komentar Perihal Aceh Surati 2 Lembaga PBB soal Bencana
Foto: Banjir Bandang Rusak Ribuan Rumah dan Lahan di Aceh (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Jakarta -

Pemerintah Aceh melayangkan surat kepada dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait permintaan bantuan untuk penanganan pascabencana di Aceh. Surat tersebut pun menuai beragam komentar dari berbagai pihak.

Dirangkum detikcom, Rabu (17/12/2025), Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh Muhammad MTA membenarkan Pemerintah Provinsi Aceh mengirim surat permintaan bantuan kepada United Nations Development Program (UNDP) dan United Nations International Children's Emergency Fund (UNICEF), karena dua lembaga itu punya pengalaman terlibat dalam masa pemulihan dan rehabilitasi pengungsi terutama pascabencana tsunami di Aceh pada 2004.

"Secara khusus Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004 seperti UNDP dan UNICEF," kata Muhammad MTA dilansir detikSumut, Senin (15/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammad mengatakan saat ini juga telah ada 77 lembaga beserta 1.960 relawan yang telah membantu penanganan bencana di Aceh. Mereka merupakan lembaga atau NGO lokal, nasional dan internasional serta keterlibatan relawan dam lembaga diperkirakan akan terus bertambah.

ADVERTISEMENT

"Atas nama masyarakat Aceh dan korban, gubernur sangat berterima kasih atas niat baik dan kontribusi yang sedang mereka berikan demi pemulihan Aceh ini. Kehadiran lembaga dan relawan ini kita harapkan dapat terus memperkuat kerja-kerja kedaruratan dan pemulihan bencana yang sedang berlangsung oleh institusi pemerintahan seperti TNI, Polri, BNPP, BPBA Aceh, Basarnas, Pemerintah Kab/kota, ormas/OKP secara mandiri dan segenap masyarakat Aceh," jelasnya.

Mendagri Pelajari Surat Aceh

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan mempelajari surat permintaan bantuan tersebut. Tito tidak banyak berkomentar saat diminta pendapatnya mengenai surat permintaan bantuan dari Aceh.

"Nanti kita pelajari," kata Tito, dilansir Antara, Selasa (16/12).

Tito mengaku belum membaca surat permintaan yang dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh kepada dua badan asing tersebut.

"Saya belum baca, saya belum tahu bentuk bantuannya seperti apa," kata Tito.

Mualem Tak Tahu Surat Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengaku tidak mengetahui terkait adanya surat ke dua lembaga PBB. Menurutnya, surat tersebut bukan dibuat oleh pemerintah Aceh.

"Saya tidak mengerti, karena bukan kita yang buat. LSM yang buat," kata Mualem kepada wartawan seusai penyerahan bantuan dari Menteri Sosial di halaman kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, dilansir detikSumut, Selasa (16/12).

Mualem kembali menegaskan tidak mengetahui adanya surat itu ketika di wawancara ulang saat hendak meninggalkan kantor gubernur. Menurut dia, surat itu disampaikan ke LSM yang ada di Aceh.

"Saya tidak tahu. Saya nggak tau apa-apa. Bukan ke PBB tapi LSM yang ada di Aceh," ujarnya.

Muhammad MTA, yang berada di samping Mualem, memberikan klarifikasi. Menurut dia, Pemerintah Aceh menyurati lembaga-lembaga yang ada di Indonesia dan bukan ke PBB.

Dia mengakui Pemerintah Aceh menyurati Unicef dan UNDP. Kedua lembaga itu disebut masih ada program di Aceh. "Itu lembaga yang masih ada program di Aceh. Gubernur berharap mereka turut membantu pemerintah pusat untuk masalah penanganan bencana," ujar MTA.

Komisi I DPR Ingatkan Aceh Koordinasi

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai sikap yang diambil Aceh sebagai langkah inisiatif. Namun, Dave mengingatkan Aceh untuk tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Dalam konteks itu, langkah Pemerintah Provinsi Aceh menyurati UNDP dan UNICEF dapat dipahami sebagai inisiatif untuk mempercepat dukungan bagi masyarakat," kata Dave kepada wartawan, Selasa (16/12).

Dave mengatakan dua lembaga yang dituju memang memiliki mandat kemanusiaan dan pengamalan yang panjang. Kendati demikian, Dave mengingatkan setiap kerja sama internasional mesti melibatkan koordinasi pemerintah pusat.

"Kedua lembaga tersebut memiliki mandat kemanusiaan dan pengalaman panjang dalam membantu wilayah terdampak bencana. Namun penting ditegaskan bahwa setiap upaya kerja sama internasional tetap harus berada dalam kerangka koordinasi pemerintah pusat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun kesalahpahaman diplomatik," ungkapnya.

Legislator Golkar ini mengingatkan pemerintah pusat mesti menaruh prioritas pada pemulihan bencana di Aceh, termasuk ke Sumatera Utara hingga Sumatera Barat. Ia menilai koordinasi yang baik dari semua pihak akan mempercepat proses pemulihan.

"Masyarakat Aceh yang terdampak bencana banjir dan longsor harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penanganan. Komisi I DPR RI menekankan agar seluruh upaya pemerintah pusat, daerah, dan mitra internasional diarahkan untuk memastikan pemulihan kehidupan warga berlangsung secara normal, aman, dan berkelanjutan," katanya.

Komisi II DPR Minta Tak Diperdebatkan

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, berharap sikap Pemerintah Aceh yang menyurati dua lembaga PBB tak menjadi perdebatan. Dede Yusuf menilai yang terpenting saat ini satu nyawa di Aceh bisa tertolong.

"Dalam kondisi bencana, siapapun boleh meminta bantuan dari siapa saja. Namun kondisi medan yang sulit membuat bantuan susah tembus. Artinya pemda pasti berusaha semaksimal mungkin mendapat bantuan dari mana saja," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Selasa (16/12).

Dede meyakini pemerintah pusat juga berupaya maksimal dalam menangani bencana di Aceh. Politikus Partai Demokrat itu berharap pertolongan terhadap masyarakat Aceh bisa terus dilakukan oleh pemerintah daerah pusat.

Oleh sebab itu, Dede menilai permintaan bantuan Aceh ke lembaga PBB tak perlu diperdebatkan. Dede menekankan yang terpenting ada komunikasi terhadap pemerintah pusat terkait bantuan yang masuk.

"Tidak usah dijadikan perdebatan, yang penting satu nyawa lagi bisa tertolong adalah keharusan," ungkap Dede.

"Asal ada pemberitahuan kepada pemerintah pusat, dan menjelaskan alasan yang tepat dibutuhkan saat ini. Karena itu bagian dari koordinasi dengan pusat," sambungnya.

Legislator Nilai Surat Aceh Wajar

Anggota Komisi III DPR RI dapil Aceh, Nasir Djamil, menilai surat Aceh ke dua lembaga PBB sebagai hal wajar. Nasir menilai sikap yang dilakukan Pemerintah Aceh tak bermaksud untuk menyudutkan pemerintah pusat.

"Sebenarnya surat itu tidak ada yang luar biasa karena UNDP dan UNICEF itu setiap tahunnya punya program di Aceh. Karena itu, sangat wajar kalau Pemerintah Aceh menyurati kedua lembaga yang di bawah naungan PBB itu untuk membantu menanggulangi pascabencana di Sumatera dan Aceh khususnya," kata Nasir Djamil kepada wartawan, Selasa (16/12).

Nasir mengatakan permintaan bantuan ke UNDP dan UNICEF bukan bermaksud menyudutkan pemerintah pusat. Nasir menilai Pemerintah Aceh bukan mengatakan pemerintah pusat tak mampu menangani bencana di tiga provinsi.

"Permintaan kepada UNDP dan UNICEF bukanlah dimaksud untuk menyudutkan pemerintah pusat. Sebab, surat itu semata-mata atas dasar kemanusiaan," kata Nasir.

"Surat itu mengandung misi kemanusiaan. Bukan ingin mengatakan bahwa pusat tidak sanggup menangani tiga provinsi yang mengalami banjir besar dan tanah longsor. Indonesia memiliki sila kedua dalam Pancasila yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab," sambungnya.

Legislator Sebut Luar Negeri Urusan Pusat

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai pemerintah daerah (pemda) tak memiliki kewenangan menjalin hubungan kerja sama luar negeri. Menurutnya, urusan luar negeri merupakan tugas pemerintah pusat.

"Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat," kata Khozin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12).

Politikus PKB ini menyebutkan di Pasal 10 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan politik luar negeri yang menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.

"Salah satunya adalah politik luar negeri, itu domain absolut pemerintah pusat, tidak bisa diutak-atik," ungkap Khozin.

Kendati demikian, Khozin mengatakan tak lantas Pemda dilarang menjalin kerja sama atau hubungan dengan luar negeri. Menurut dia, Pemda masih dimungkinkan melakukan hubungan dengan pihak asing.

"Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat yakni BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP No 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana," sambungnya.

Ia mengaku memaklumi tindakan Pemprov Aceh yang meminta bantuan ke lembaga internasional. Kendati demikian, Khozin menilai tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah norma.

Simak juga Video: Mendagri Buka Suara soal Aceh Surati PBB Minta Bantuan Bencana

Halaman 4 dari 7
(amw/amw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads