Polda Jawa Barat (Jabar) telah menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, YouTuber sekaligus streamer pemilik akun Resbob, terkait kasus ujaran kebencian. Resbob ditangkap setelah sempat kabur ke Surabaya, Jawa Timur.
Dilansir detikJabar, Selasa (16/12/2025), polisi awalnya menyebut Resbob diamankan di Jawa Timur. Belakangan, polisi menjelaskan Resbob memang sempat kabur ke Jatim, tapi ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.
"Kita berhasil menangkap Tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia," kata Dirressiber Polda Jabar Kombes Resza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Resza menyatakan Resbob diburu sejak Jumat (12/12). Dia mengatakan Resbob sempat terdeteksi berada di Surabaya, lalu pindah ke Solo dan berakhir di Semarang.
"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," ujarnya.
Resbob terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA. Resbob diduga melakukan penghinaan terhadap suku Sunda.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Resbob Di-DO dari Kampus UWK Surabaya











































