KemenHAM-BPS Perkuat Kolaborasi Lewat Peluncuran Hasil Indeks HAM 2025

KemenHAM-BPS Perkuat Kolaborasi Lewat Peluncuran Hasil Indeks HAM 2025

Qonita - detikNews
Senin, 15 Des 2025 18:35 WIB
KemenHAM-BPS Perkuat Kolaborasi Lewat Peluncuran Hasil Indeks HAM 2025
Foto: Qonita
Jakarta -

Kementerian Hak Asasi Manusia bersama Badan Pusat Statistik (BPS) meluncurkan Indeks Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia sebagai indeks resmi negara hasil kolaborasi lintas lembaga. Indeks tersebut mencatat nilai 63,20 dan menjadi acuan nasional pembangunan HAM berbasis data statistik.

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai menegaskan kejujuran menjadi prinsip utama dalam penyusunan indeks HAM.

"Angka boleh salah, karena bisa diperbaiki, tapi kalau bohong nggak bisa," ujarnya, Senin (15/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pigai menyampaikan, selama ini pengukuran HAM lebih banyak mengacu pada indeks yang disusun masyarakat sipil karena belum adanya indeks resmi negara.

"Indeks HAM yang kita launching hari ini adalah Indeks HAM Republik Indonesia resmi," katanya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan, indeks tersebut akan dipublikasikan melalui laman BPS dan Kementerian HAM agar dapat diakses publik. Menurut Pigai, keterbukaan ini penting untuk membangun kepercayaan terhadap data HAM nasional.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan kolaborasi ini diawali dari kunjungan Menteri HAM ke BPS dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman.

"Isi MoU itu antara lain memperkokoh kerja sama pemanfaatan data dan informasi statistik dalam ruang lingkup HAM," ucapnya.

Amalia menjelaskan, Indeks HAM Indonesia disusun untuk menggambarkan perkembangan implementasi HAM secara terukur dan objektif.

"Ini betul-betul merupakan ukuran perkembangan pembangunan HAM di Indonesia, bukan asumsi atau persepsi," imbuhnya.

Indeks HAM Indonesia 2024 dibangun atas dua dimensi utama, yakni hak sipil dan politik dengan nilai 58,28 serta hak ekonomi, sosial, dan budaya sebesar 68,97. Secara keseluruhan, indeks ini mencakup 20 hak asasi manusia dan 42 indikator yang digunakan dalam perhitungan tahun ini.

Pada dimensi hak sipil dan politik, capaian tertinggi terdapat pada hak untuk berserikat dengan skor 93,33. Sementara itu, hak hidup mencatat skor terendah sebesar 22,08 akibat masih adanya kelemahan regulasi perlindungan.

Pada dimensi hak ekonomi, sosial, dan budaya, capaian tertinggi terdapat pada hak atas pangan layak dengan skor 82,38. Adapun hak atas pekerjaan menjadi yang terendah dengan skor 50,84.

Amalia menegaskan, Indeks HAM tersebut menjadi baseline baru dan tidak dapat dibandingkan dengan indeks sebelumnya karena perubahan metodologi. Kegiatan ditutup dengan peluncuran resmi indeks yang menunjukkan perlunya penguatan berkelanjutan dalam implementasi HAM di Indonesia.

Simak Video 'Natalius Pigai: Undang-undang HAM Perlu Direvisi agar Relevan':

(akd/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads