×
Ad

Kejagung Gandeng Pemprov DKI Terapkan Pidana Kerja Sosial di Jakarta

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 15 Des 2025 17:07 WIB
MoU Kejati DKI dan Gubernur DKI soal sanksi sosial. (Belia/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan pidana kerja sosial. Jakarta menjadi provinsi ke-29 yang bekerja sama penerapan pidana kerja sosial.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) antara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya di Balai Kota Jakarta, Senin (15/12/2025). Jampidum Asep Nana Mulyana mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

"Hari ini kami menyaksikan penandatanganan MoU antara Gubernur DKI Jakarta dengan Pak Kajati serta perjanjian kerja sama antara bupati dan wali kota se-Jakarta dengan para Kajari. Ini kaitannya dengan implementasi pidana kerja sosial," kata Asep.

Asep mengatakan Kejaksaan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Bentuk kerja sosial tersebut disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

"Bentuknya nanti Pak Kajati bersama Pak Gubernur akan merumuskan, kira-kira Jakarta kebutuhannya apa. Tadi Pak Gubernur menyampaikan, misalnya pasukan kuning untuk membantu pembersihan Jakarta, lalu pasukan putih untuk membantu tugas-tugas tertentu," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai penerapan sanksi kerja sosial akan bermanfaat bagi Jakarta. Dia mengatakan sanksi kerja sosial dapat membantu pelayanan sosial.

"Sebagai Gubernur Jakarta saya sungguh sangat berterima kasih dengan nota kesepakatan ini karena sangat bermanfaat bagi Jakarta," ujar Pramono.

Pramono mengatakan Jakarta masih membutuhkan tambahan tenaga. Khususnya untuk pelayanan kepada kelompok disabilitas dan lansia.

"Kalau kerja sama ini bisa diimplementasikan terutama untuk pasukan putih, yang tugas utamanya membantu difabel dan lansia, saya yakin ini akan berdampak besar bagi Jakarta. Karena memang kami masih kekurangan," tuturnya.

Simak juga Video 'Membaca Arah Baru Tata Kelola Data di Jakarta':




(bel/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork