Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mencatat sudah ada 31 perusahaan yang diduga menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, hingga Sumatera Utara. Mereka tersebar di tiga provinsi itu.
"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada 9 PT," ujar Dansatgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno dalam jumpa pers seusai rapat koordinasi dengan Kejagung, Kementerian dan Polri di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Selanjutnya, di Sumatera Utara ada DAS di Batang Toru, Sungai Garoga, Langkat termasuk longsor. Di sana ada delapan pihak yang diduga melanggar.
"Itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT, Pemegang Hak atas Tanah," jelasnya.
Lalu yang untuk di Sumatera Barat, Satgas PKH mencatat ada perusahaan lokal penyebab bencana. Di antaranya ada sejumlah perusahaan yang dekat aliran sungai jadi penyebab.
"Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab," kata dia.
Kemudia, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengatakan perusahaan yang melanggar akan dipidana. Mereka telah teridentifikasi, dan Satgas PKH telah mengantongi nama-namanya.
"Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Febrie.
Dia menerangkan, langkah ini dilakukan bersama Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Kehutanan dan Kejaksaan. Bahkan sampai saat ini Bareskrim Polri sudah bergerak menangani salah satu perusahaan, yakni PT TBS
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," jelas pria yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu.
(lir/lir)