Polisi menangkap dua importir pakaian bekas bernama Samsul Bahri dan Zulkifli Tanjung. Keduanya merupakan tersangka kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan dengan jalur perdagangan ilegal.
"Dua tersangka (Samsul dan Zulkifli) tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka juga tersangka tindak pidana perdagangan berupa importasi barang tidak dalam keadaan baru secara ilegal," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Denpasar, dilansir detikBali, Senin (15/12/2025).
Ade mengatakan Samsul dan Zulkifli telah melakukan aktivitas impor pakaian bekas ilegal asal Korea Selatan sejak 2021 hingga 2025. Selama empat tahun menggeluti bisnis impor ilegal itu, keduanya menghabiskan modal sebesar Rp 669 miliar.
Dari nominal itu, Rp 367 miliar dihabiskan Zulkifli dan Samsul untuk membeli pakaian bekas di Korea Selatan. Keduanya membeli pakaian bekas dari dua orang Korea Selatan berinisial KDS dan KIM.
Peredarannya melalui toko fisik atau pasar pakaian bekas dan platform daring, salah satunya di Pasar Kodok, Kabupaten Tabanan. Akibat kejahatannya, Zulkifli dan Samsul dijerat pasal berlapis tentang perdagangan dan TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Pakaian impor bekas itu diedarkan di beberapa pasar modern, retail, toko, maupun dijual di market place atau online," imbuh Ade.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Menteri UMKM Cari Jalan Tengah untuk Produk Lokal-Pedagang Thrifting':
(fas/idh)