Jalan Panjang RUU Perjanjian Ekstradisi RI-Korsel

Jalan Panjang RUU Perjanjian Ekstradisi RI-Korsel

- detikNews
Rabu, 05 Sep 2007 14:19 WIB
Jakarta - Pansus DPR mengesahkan RUU perjanjian ekstradisi Indonesia - Korea Selatan. RUU ini sejatinya telah muncul pada 2001."Dengan adanya RUU yang baru disahkan oleh pansus ini menjadi landasan hukum kalau ada pelanggaran hukum yang terjadi di antara kedua negara di wilayahnya," kata Menkum HAM Andi Matalatta menghadiri rapat paripurna di gedung DPR/ MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2007).Andi mengatakan, dengan disahkannnya perjanjian ekstradisi ini, berarti pemerintah Indonesia memiliki 6 perjanjian ekstradisi. Lima perjanjian sebelumnya adalah dengan Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, dan Hong Kong.Sementara itu, Ketua Pansus RUU perjanjian ekstradisi Indonesia - Korea Selatan, Tosari Widjaja mengatakan, setelah disahkannya RUU ini selanjutnya pansus akan menyerahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk diagendakan kapan RUU tersebut diparipurnakan."Ini baru disahkan di tingkat satu. Tinggal diparipurnakan di tingkat dua sehingga menjadi UU," kata pria yang juga menjadi penasihat fraksi PPP ini.Namun demikian, Tosari heran mengapa perjanjian yang sudah masuk sejak 2001 ini baru diterima Presiden pada 2005 dan baru masuk ke DPR 2007. Dengan adanya keterlambatan itu, Tosari mengkhawatirkan munculnya hubungan yang tidak harmonis antara Indonesia - Korsel."Harusnya prosedurnya langsung diajukan ke DPR biar diratifikasi. Tapi kenapa dikirim 2005? Ada rentang waktu yang panjang, ada apa? Jangan sampai ke depan negara lain sudah ratifikasi lebih dulu," tandasnya. (ziz/nrl)


Berita Terkait