Polisi menggerebek penjual minuman keras (miras) di Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi menyita puluhan botol miras berbagai merek.
"Telah melakukan operasi miras terkait adanya aduan dari masyarakat melalui hotline Polsek Ciputat Timur," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Penindakan dilakukan pada Sabtu (13/12) setelah mendapatkan laporan dari warga yang merasa resah. Polisi memberikan teguran kepada penjual minuman keras itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberikan teguran dan imbauan untuk tidak berjualan miras tanpa ijin. Menegakkan hukum sesuai Perda, Tipiring (Tindak Pidana Ringan), bila masih berjualan," ujarnya.
Bambang menambahkan puluhan botol miras yang diamankan akan dimusnahkan. Penindakan juga terus digencarkan menjelang perayaan tahun baru.
"Kita cegah jelang pergantian tahun dan bentar lagi puasa Ramadan," sebutnya.
Lihat juga Video 'Miras Oplosan Beralkohol 70 Persen Renggut Nyawa 2 Remaja Tasikmalaya':
(ial/wnv)










































