Permohonan ganti nama yang dilayangkan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S) Pakoe Boewono (Paku Buwono) XIV ditolak Pengadilan Negeri (PN) Solo. Alasan penolakan permohonan karena tidak memenuhi syarat dan adanya potensi sengketa.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan majelis hakim memutuskan tidak menerima permohonan pemohon (niet ontvankelijke verklaard) dalam putusannya pada Kamis (11/12). Selain itu, hakim juga membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 181 ribu.
"Inti amar putusan yang berbentuk Penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Aris dilansir detikJateng, Jumat (12/12/2025).
Adapun pertimbangan hakim dalam menolak permohonan tersebut karena permohonannya tidak memenuhi syarat formal. Hakim juga menyebut soal potensi sengketa terkait perubahan nama tersebut.
"Dasar pertimbangannya, bahwa Hakim berpendapat apa yang dimohonkan Pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Solo menolak permohonan pergantian nama yang diajukan KGPH Puruboyo. Dalam permohonan itu, KGPH Puruboyo mengajukan ganti nama menjadi Paku Buwono XIV.
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Momen Penobatan Raja Baru Keraton Solo Paku Buwono XIV Purbaya"
(rfs/ygs)