Dirut Terra Drone Terancam Penjara Seumur Hidup Buntut Kebakaran Maut

Dirut Terra Drone Terancam Penjara Seumur Hidup Buntut Kebakaran Maut

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 12 Des 2025 18:54 WIB
Dirut Terra Drone Terancam Penjara Seumur Hidup Buntut Kebakaran Maut
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, ditetapkan tersangka. (Foto: Muhammad Reevanza/detikFoto)
Jakarta -

Polisi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, tersangka dalam kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat (Jakpus). Michael terancam hukuman bui seumur hidup.

"Sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Jumat (12/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Michael Wisnu langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat Dia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Diancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Susatyo juga mengungkap, Michael diduga melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan. Michael tidak membuat atau memastikan SOP penyimpan baterai drone yang dalam hal ini menjadi penyebab utama kebakaran.

"Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan," kata dia.

"Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," imbuhnya.

Sebagai informasi, kebakaran terjadi pada Selasa (9/12) siang. Api bersumber dari ruang inventaris lantai 1 tempat penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo).

Baterai-baterai yang sudah dalam kondisi rusak disimpan ditumpuk di ruangan tersebut. Baterai itu lalu terjatuh hingga muncul percikan api dan menyambar baterai laik pakai yang juga disimpan dalam ruangan tersebut.

Api tersebut lalu membesar dan menjalar ke lantai gedung lainnya. Hal itu membuat 22 orang terjebak kehabisan nafas hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

(wnv/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads