Atur Bantuan dan Anggaran Bencana, Mendagri Terbitkan SE Khusus Daerah

Atur Bantuan dan Anggaran Bencana, Mendagri Terbitkan SE Khusus Daerah

Renaldi Saputra - detikNews
Jumat, 12 Des 2025 18:36 WIB
Atur Bantuan dan Anggaran Bencana, Mendagri Terbitkan SE Khusus Daerah
Foto: Kemendagri
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.1/9772/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pergeseran Anggaran dalam APBD Daerah Bencana. SE ini memberikan pedoman bagi Pemda terdampak bencana dalam memanfaatkan bantuan keuangan yang bersumber dari pemerintah pusat maupun dari Pemda lainnya.

Selain itu, SE tersebut turut mengatur mekanisme pergeseran anggaran dalam APBD untuk mempercepat penanganan bencana. Aturan ini diterbitkan agar dukungan anggaran dapat segera digunakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Dalam surat tersebut, Mendagri menegaskan bantuan keuangan harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, layanan kesehatan dan pendidikan, serta pemulihan sarana dan prasarana utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, SE ini juga merinci kategori kebutuhan yang termasuk dalam ketiga komponen tersebut guna mempermudah pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT


"Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang," tulis Mendagri mengenai salah satu sarana dan prasarana dasar yang perlu diperhatikan daerah terdampak bencana.

Sebagai informasi, surat yang ditujukan kepada para kepala daerah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tersebut resmi diteken pada Kamis (11/12/2025).

Lebih lanjut, bagi Pemda yang masih berada dalam status tanggap darurat, penggunaan bantuan dapat dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan mekanisme pembebanan langsung sesuai tahapan yang tercantum dalam surat edaran.

Sementara itu, apabila status tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun Pemda lainnya harus dianggarkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Penganggaran dilakukan sesuai kewenangan masing-masing SKPD, meliputi program, kegiatan, subkegiatan, serta kode rekening belanja yang telah diatur dalam surat edaran tersebut.

Tonton juga video "Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Sampai 15 Januari 2026"

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads