Kemendagri Minta Pemulihan Layanan Adminduk Daerah Bencana Dipercepat

Kemendagri Minta Pemulihan Layanan Adminduk Daerah Bencana Dipercepat

Ega Shepiani - detikNews
Jumat, 12 Des 2025 17:31 WIB
Kemendagri Minta Pemulihan Layanan Adminduk Daerah Bencana Dipercepat
Foto: Kemendagri
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.1.7/9761/SJ untuk mempercepat pemulihan layanan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya pada daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Edaran tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Kebijakan itu diterbitkan menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang menyebabkan terhentinya sebagian layanan serta rusaknya sarana dan dokumen kependudukan warga. SE tersebut menegaskan pentingnya percepatan pemulihan layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar masyarakat terdampak tetap memperoleh kepastian identitas penduduk.

"Serta perlindungan administrasi negara bagi penduduk yang terdampak," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Tito meminta Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk segera mengarahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) provinsi agar melakukan pemetaan kondisi layanan adminduk di kabupaten/kota terdampak, mendata sarana dan prasarana yang rusak, serta mengajukan kebutuhan sarana pendukung seperti blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) guna mengganti dokumen kependudukan yang hilang atau rusak.

ADVERTISEMENT

Gubernur juga diminta melaporkan perkembangan pelayanan darurat secara berkala kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil.

Sementara itu, bupati/wali kota di daerah terdampak diminta memastikan Dinas Dukcapil kabupaten/kota bergerak cepat menerbitkan dokumen kependudukan prioritas, antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan secara menyeluruh tanpa permohonan dan diserahkan melalui RT/desa/lurah.
  • KTP-el yang diterbitkan berdasarkan permohonan, serta Akta Kelahiran.
  • Akta Kematian yang diterbitkan sesuai permohonan dengan persyaratan yang berlaku.

"Pelayanan penerbitan kembali dokumen kependudukan, dilaksanakan dengan prosedur sederhana, cepat, dan tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun, serta tidak mensyaratkan dokumen pendukung yang hilang, rusak, atau tidak dapat disertakan akibat bencana," tegas Tito.

Di samping itu, Tito menginstruksikan gubernur serta bupati/wali kota se-Indonesia untuk menggerakkan Dinas Dukcapil di daerah yang tidak terdampak agar membantu daerah terdampak melalui dukungan tenaga, fasilitas, dan pendampingan teknis.

Para kepala daerah juga diminta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat pengurusan dokumen masyarakat lainnya yang hilang atau rusak, seperti surat kelengkapan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga ijazah sekolah atau perguruan tinggi, sehingga seluruh proses dapat diselesaikan secara cepat, mudah, dan tanpa biaya.

Tito menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun dalam layanan adminduk, apalagi dalam kondisi darurat bencana. Langkah ini penting sebagai bentuk perlindungan negara kepada warga yang tengah menghadapi masa sulit.

Adapun SE tersebut ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

(akd/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads