Polisi mengungkap detik-detik mencekam kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat (Jakpus) yang menewaskan 22 orang. Kebakaran dipicu dari baterai drone yang terjatuh.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan kebakaran terjadi pada Selasa (9/12/2025) siang. Berdasarkan keterangan saksi selamat, api bersumber dari ruang inventaris lantai 1 tempat penyimpanan baterai drone tipe lithium polymer (LiPo).
Susatyo menyatakan baterai-baterai yang sudah dalam kondisi rusak itu disimpan dengan cara ditumpuk di ruangan tersebut. Baterai itu lalu terjatuh hingga muncul percikan api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam tumpukan ada sekitar empat tumpukan jatuh. Kemudian, menurut keterangan saksi, dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api. Di mana di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya," kata Susatyo dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Susatyo mengatakan percikan api itu menyambar baterai laik pakai yang juga disimpan dalam ruangan tersebut. Api tersebut lalu membesar dan menjalar ke lantai gedung lainnya.
"Selain baterai yang rusak, juga ada baterai-baterai yang sedang dan sebagainya. Kemudian menyambar, hingga akhirnya di lantai 1 itu seluruhnya terbakar. Khususnya di ruang inventory atau gudang mapping, tempat penyimpanan baterai drone litium polimer," jelasnya.
"Kemudian, faktor pemicu langsungnya adalah bahwa baterai LiPo yang rusak ini, yang ditumpuk tadi, di mana terdapat 6 sampai 7 baterai eror atau baterai rusak, bercampur dengan baterai-baterai lainnya," imbuhnya.
Susatyo menambahkan, asap yang membubung lalu menyeruak ke seluruh gedung. Hal itu membuat 22 orang terjebak kehabisan napas hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Bahwa korban 22 tersebut umumnya meninggal itu bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri, akhirnya kehabisan napas," jelasnya.
Dirut Terra Drone Ditahan
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat (Jakpus). Michael diduga melakukan kelalaian hingga berujung petaka.
"Ada kelalaian saudara tersangka," kata Susatyo.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka melakukan kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan. Michael tidak membuat atau memastikan SOP penyimpan baterai drone yang dalam hal ini menjadi penyebab utama kebakaran.
"Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan," kata dia.
"Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable. Tidak menyediakan pintu darurat dan sistem keselamatan bangunan. Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi," imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.











































