Polisi mengungkap sejumlah pelanggaran keselamatan gedung Terra Drone di Jakarta Pusat yang kebakaran hingga mengakibatkan 22 orang meninggal dunia. Gedung itu tidak memiliki proteksi kebakaran hingga tidak adanya jalur evakuasi.
"Tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, tidak ada sistem proteksi kebakaran, tidak ada jalur evakuasi, gedung memiliki IMB (izin mendirikan bangunan) dan SLF (sertifikat laik fungsi) untuk perkantoran namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Jumat (12/1/2025).
Hasil penyelidikan, ditemukan juga berupa pelanggaran manajemen. Susatyo menyebutkan tidak ada pemisahan penyimpanan baterai rusak, bekas, dan sehat di gedung tersebut.
"Ruangan penyimpanan sempit 2x2 meter tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian, genset dengan potensi panas berada di area yang sama," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, kebakaran dilaporkan warga kepada petugas damkar pada Selasa (9/12) siang. Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki.
Korban tewas karena terjebak di lantai atas gedung yang terdiri atas enam lantai itu. Korban tewas tak bisa keluar karena gedung dipenuhi asap yang berasal dari lantai bawah dan jalur evakuasi yang minim.
Saat ini Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sudah ditangkap polisi. Michael sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat juga Video: Potensi Bahaya Baterai Litium yang Diduga Picu Kebakaran Terra Drone
(wnv/ygs)