Empat terdakwa kasus korupsi suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) resmi mengajukan banding. Padahal sebelumnya, salah satu terdakwa mengaku tak meminta divonis ringan.
Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi migor itu diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Jaksa mengatakan total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tak Meminta Divonis Ringan
Djuyamto, mengaku tak meminta divonis seringan-ringannya dalam perkara tersebut. Djuyamto meminta divonis seadil-adilnya.
"Saya selaku terdakwa sebagaimana pleidoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya," kata Djuyamto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Djuyamto meyakini majelis hakim akan menegakkan keadilan. Djuyamto sendiri dituntut hukuman 12 tahun penjara.
"Kemudian saya juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang ditugaskan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, saya percaya adalah tidak hanya sekadar menegakkan hukum, tapi juga menegakkan keadilan sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.
Putusan Vonis
Mereka pun divonis penjara. Djuyamto dkk dinyatakan bersalah menerima suap secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). Hakim menyatakan Djuyamto dkk bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.
Hakim menyatakan Djuyamto terbukti menerima suap total Rp 9.211.864.000, Agam Syarief Baharudin menerima Rp 6.403.780.000 dan Ali Muhtarom menerima Rp 6.403.780.000. Duit diterima secara bertahap.
Berikut detail vonis Djuyamto dkk:
1. Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan.
2. Agam Syarief Baharudin divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
3. Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp X 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.
Kini Ajukan Banding
Djuyamto dkk kini resmi mengajukan banding. Mereka tak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus tersebut.
Empat terdakwa itu ialah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, hakim nonaktif Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
"Untuk pendaftar banding pertama adalah Djuyamto pada Senin (8/12), dan berturut-turut lainnya," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Sunoto mengatakan mantan panitera muda pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima vonis 11,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Namun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding untuk semua terdakwa, termasuk dalam perkara Wahyu.
"Khusus perkara nomor 73 atas nama Wahyu Gunawan, Terdakwa menerima putusan. Namun pihak Penuntut Umum mengajukan banding," ujarnya.
JPU Siap Hadapi Banding
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan empat terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Kejagung menyatakan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum telah diakomodasi dalam putusan hakim.
"JPU pada prinsipnya menerima karena semua isi tuntutan baik tentang pidana, denda dan uang pengganti diakomodir hakim dan seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh hakim dalam putusannya," kata Anang kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Anang mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi banding yang diajukan para terdakwa tersebut. Dia mengatakan jaksa akan menyiapkan memori banding dan kontra-memori banding.
"Namun bila terdakwa banding maka sesuai SOP kita JPU akan menyatakan banding juga. Sekalian memori banding dan kontra memori," ujarnya.
Saksikan Live DetikPagi :
Simak juga Video: Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Bui di Kasus Vonis Lepas Migor











































