Originator Specialist-Business Development pada PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra, mengungkap BP Singapore Pte Ltd pernah membayari terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Edward Corne, main golf. Namun, Ferry tak tahu detail berapa biaya yang dikeluarkan untuk golf tersebut.
Hal itu disampaikan Ferry saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/12/2025). Edward merupakan Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, jaksa mendalami pertemuan antara Edward bersama sejumlah orang dari BP Singapore termasuk Ferry di lapangan golf. Sebagai informasi, PT Jasatama Petroindo merupakan perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group.
"Pada dasarnya saya nggak bisa golf Yang Mulia, Pak Edward juga tahu saya nggak bisa golf. Jadi saya bisa bilang kalau untuk urusan tender, tidak pernah kita sambil main golf," ujar Ferry.
"Jadi saksi ngapain waktu janjian sama Pak Edward pertemuan di lapangan golf itu?" tanya jaksa.
"Jadi kan seingat saya ada 6 orang dibagi menjadi 2 flight atau dua group yang bisa golf itu Pak Edward, Pak Bagus, Pak Erik, dan Pak Voon. Nah mereka satu flight. Saya sama Ibu Amel, Ibu Amel dari BP juga, karena kita sama-sama nggak bisa golf, ya kita cuman mukul-mukul berdua aja sih Pak. Saya sama Bu Amel satu satu grup, ya cuman main-main aja," jawab Ferry.
"Nah, terkait pembicaraan tender yang 90, 92 ini apakah pada waktu dilanjutkan dibicarakan juga?" tanya jaksa.
"Nggak tahu, karena kan saya beda flight sama beliau," jawab Ferry.
Ferry mengatakan BP Singapore yang membayar biaya main golf tersebut. Namun, Ferry mengaku tak tahu detail biaya yang dikeluarkan.
"Kan tadi saksi bilang yang biayain dari BP Singapore? Khusus untuk main golf itu, permainan golf yang dua flight itu?" tanya jaksa.
"Di saat itu yang biayain BP Singapore, iya," jawab Ferry.
"Kalau boleh tahu berapa itu biayanya?" tanya jaksa.
"Nggak tahu. Bukan saya yang bayar," jawab Ferry.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
Tonton juga video "Kejagung soal Mafia Migas Riza Chalid Masih Buron"











































