Pengacara Terra Drone Indonesia, Eva Christianty, menyampaikan perkembangan proses hukum terkait kasus kebakaran gedung Terra Drone. Ia menyebut perkara masih dalam tahap pemeriksaan aparat kepolisian.
"Dalam proses pemeriksaan," kata Eva di Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).
Eva mengatakan pihaknya belum menyiapkan langkah hukum apa pun. Menurutnya, mereka masih melihat perkembangan dari kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (ada persiapan hukum). Kita lihat. Kita ikuti hukum ya," kata Eva.
Eva juga membenarkan dirinya turut mendampingi Direktur Utama Terra Drone Indonesia, MW, yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Ia menyebut agenda berikutnya adalah menuju Polres untuk bertemu kliennya.
"Iya (mendampingi)," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap MW setelah ditetapkan sebagai tersangka. MW ditangkap pada Rabu (10/12) malam.
"Jadi benar, untuk Direktur Utama dari Terra Drone sudah kami amankan semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Saputra kepada wartawan, Kamis (11/12).
Roby menjelaskan MW ditangkap di apartemen miliknya di kawasan Jakarta Selatan.
"(Ditangkap) di apartemennya, Jakarta Selatan, Setiabudi," katanya.
Kebakaran di gedung Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12) siang. Kebakaran itu menewaskan 22 orang. Korban tewas karena terjebak dan menghirup asap di dalam gedung.
(lir/lir)










































