Pabrik Jamu Ilegal Beromzet Rp 7 Miliar Digerebek
Selasa, 04 Sep 2007 14:37 WIB
Jakarta - Lagi-lagi ditemukan pabrik jamu ilegal. Kali ini produsen jamu di Purwokerto yang kedapatan memproduksi jamu ilegal. Perusahaan bernama PT Shadewo Sinar Jaya ini diketahui memproduksi jamu tanpa izin BPPOM, Depkes, dan Deperindag. "Omzet perusahaan ini mencapai Rp 600 juta sampai Rp 7 miliar pertiga bulan," kata Direktur V Tipiter Mabes Polri Brigjen Pol Hadiatmoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, di Jakarta, Selasa (4/9/2007). Penggerebekan dilakukan pada 28 Agustus 2007, setelah melakukan pengintaian selama 10 hari. "Di kemasannya, memang ada nomor izin POM, tapi setelah kita cek ternyata palsu," tambah Hadiatmoko. Polisi menangkap seorang tersangka yang juga pemilik perusahaan tersebut, Saring Anggoro (36) dan kini ditahan di Rutan Mabes Polri. Anggoro diketahui memulai usahanya sejak Agustus 2004 lalu. Tersangka yang hanya lulusan SMU ini memang memiliki kemampuan meracik jamu. "Hingga dengan awal modal Rp 10 juta, dia meracik dan memasarkan sendiri barang dagangannya hingga omzetnya terus membesar dan memiliki 200 karyawan," jelas Hadiatmoko. Pabrik tersebut memiliki 4 gudang yang terletak di Desa Banjar Parakan dan Desa Karang Anyar, Purwokerto, Banyumas. Gudang tersebut menampung 2.908.500 sachet obat, 1.450.000 kapsul serta ratusan ribu lainnya. Polisi juga menyita 4 buah truk, 37 mesin. "Yang berbahaya kalau barangnya tidak laku dan kadaluwarsa, dia menarik dan mengganti kemasannya," jelas Hadiatmoko. Peredaran obat-obatan ini pun telah mencangkup seluruh Indonesia. Meliputi obat asam urat, flu tulang, obat kuat, dan pelangsing serta yang lainnya. "Mulai dari Medan, seluruh kota di Pulau Jawa, dan sampai Papua dia memiliki agen-agen," tegas Hadiatmoko. Tersangka yang ditangkap di rumahnya di Taman Anggrek, Jl Catelia, Purwokerto kini diancam penjara di atas 5 tahun. "Dia kita jerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 83 ayat 2 tentang UU 23/1982 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat 1 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen," tandas Hadiatmoko.
(ndr/asy)











































