Terdakwa Korupsi Jual Beli Gas Ngaku Pakai USD 5 Juta untuk Bayar Rentenir

Terdakwa Korupsi Jual Beli Gas Ngaku Pakai USD 5 Juta untuk Bayar Rentenir

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 11 Des 2025 15:48 WIB
Terdakwa Korupsi Jual Beli Gas Ngaku Pakai USD 5 Juta untuk Bayar Rentenir
Sidang Kasus Korupsi Jual Beli Gas (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta -

Komisaris PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim menjelaskan, penggunaan uang yang dihitung sebagai kerugian negara USD 15 juta dalam kasus korupsi jual beli gas. Iswan menyebut sebagian uang dipakai untuk membayar rentenir.

Iswan menyampaikan hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2025). Iswan, yang juga salah satu terdakwa dalam kasus ini, dicecar jaksa terkait aliran uang USD 15 juta.

"Jadi tadi sudah ditransfer ya ke PT IAE?" tanya Jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar," jawab Iswan.

"Nah, ini langsung saja di BAP saudara ini ya? Nah kemudian dari situ untuk apa saja uangnya saudara?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

Iswan lalu menjelaskan bahwa USD 8 juta dibayarkan kepada Pertagas untuk kewajiban. Kemudian, USD 2 juta disalurkan ke salah satu bank.

Jaksa kemudian menanyakan lebih lanjut terkait USD 5 juta yang diberikan kepada pihak ketiga. Jaksa bertanya apakah pihak ketiga yang dimaksud itu ialah Nur Harjanto.

"Apakah USD 5 juta dari advance payment saudara bayarkan ke Nur Harjanto? Nur Harjanto itu siapa?" tanya Jaksa.

"Nur Harjanto itu semacam kalau istilah kasarnya rentenir lah, jadi melakukan pinjaman pinjaman dengan bunga tinggi," jawab Iswan.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan Iswan, didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Jaksa mengatakan kegiatan ini telah memperkaya korporasi dan orang lain.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (1/9).

Jaksa mengatakan Danny secara melawan hukum melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isar Gas Group, padahal PT PGN bukan perusahaan pembiayaan. Padahal saat itu terdapat larangan jual-beli gas secara bertingkat.

Jaksa mengatakan kegiatan ini telah memperkaya Iswan sebesar USD 3.581.348,75, Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401,25, Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500 ribu, dan Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu. Jaksa mendakwa Danny melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tonton juga video "Kades di Mamuju Menyerahkan Diri ke Polisi Usai Buron Kasus Korupsi"

Halaman 2 dari 2
(maa/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads