Jaksa penuntut umum mencecar terkait cara pembayaran advance payment di kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN yang merugikan negara USD 15 juta. Jaksa bertanya apa tujuan pembayaran dilakukan dengan cara advance payment atau uang muka.
Jaksa menanyakan itu dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi jual beli gas di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2025). Jaksa menanyakan persoalan advance payment kepada saksi mahkota yang juga Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim.
"Saudara katakan bahwa tadi rencana advance payment itu yang diinginkan oleh Isargas itu tujuannya untuk apa sih? Kenapa Isargas harus minta uang muka atau advance payment kepada PGN?" tanya Jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah Isargas sedang kesulitan dalam finansial, keuangan?" lanjut Jaksa.
"Iya benar," jawab Iswan.
Jaksa menanyakan apakah PT Isargas tidak punya uang lagi ketika advance payment itu dipakai semuanya untuk membeli gas. Iswan menyebut pembelian gas dan profit dibayar terpisah oleh PGN.
"Ketika advance payment gas pertama, katakanlah nilainya USD 1 juta, itu langsung dipotong dari advance payment dari ambil gas berikutnya, apakah Insargas nggak punya uang lagi? Kalau langsung dipotong dari advance payment?" tanya Jaksa.
"Kalau sekarang terjadi jual beli gas itu PGN yang langsung bayar, kita tahunya hanya fee dan keuntungan kita, jadi yang gas PGN langsung bayarkan. Makanya saat invoice kita harus sampaikan berapa tagihannya," jawab Iswan.
Jaksa kembali mencecar terkait proses pembelian gas. Iswan pun menegaskan lagi bahwa PT Isargas ataupun PT IAE hanya menerima profit.
"Jadi katakanlah USD 1,1 juta nanti untuk dipotong advance payment, nanti PGN bayar USD 1,1 juta ke HCML atau?" tanya Jaksa.
"Yang gasnya dibayar ke HCML, yang profitnya dibayar ke PT IAE," jawab Iswan.
Terkait advance payment sebelumnya sempat diungkap oleh KPK saat menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi jual-beli gas. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada 2017, PT IAE atau PT IG mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan.
Kemudian Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini meminta Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/ PT IAE bernama Arso Sadewo (AS) untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN.
"Untuk memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta," jelas Asep.
Sebagaimana diketahui, mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya serta Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar dalam kurs saat ini. Kerugian itu disebut terjadi akibat transaksi jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Jaksa mengatakan kegiatan ini telah memperkaya korporasi dan orang lain.
Tonton juga video "Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Nadiem Makarim ke Pengadilan"
(maa/wnv)










































