Jaksa telah mengeksekusi vonis penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
"Sudah dieksekusi di Salemba," kata Kapuspenkum Kejagung kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Anang menyebut Zarof dieksekusi pada Senin (8/12) lalu. Zarof akan menjalani hukuman 18 tahun penjara.
Sebagai informasi, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi. Jadi Zarof tetap divonis 18 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian dilihat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11).
Putusan kasasi Zarof diketok pada Rabu (12/11). Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Zarof Ricar awalnya divonis hukuman 16 tahun penjara. Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
(ond/haf)