Kejagung Eksekusi Mafia Perkara Zarof Ricar ke Lapas Salemba

Kejagung Eksekusi Mafia Perkara Zarof Ricar ke Lapas Salemba

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 11 Des 2025 15:14 WIB
Kejagung Eksekusi Mafia Perkara Zarof Ricar ke Lapas Salemba
Zarof Ricar (rompi merah muda) saat dieksekusi ke Lapas Salemba (dok. Istimewa)
Jakarta -

Jaksa telah mengeksekusi vonis penjara terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Sudah dieksekusi di Salemba," kata Kapuspenkum Kejagung kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Anang menyebut Zarof dieksekusi pada Senin (8/12) lalu. Zarof akan menjalani hukuman 18 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dan Zarof Ricar dalam kasus suap dan gratifikasi. Jadi Zarof tetap divonis 18 tahun penjara sebagaimana putusan di tingkat banding.

ADVERTISEMENT

"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian dilihat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11).

Putusan kasasi Zarof diketok pada Rabu (12/11). Kasasi Zarof diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

Zarof Ricar awalnya divonis hukuman 16 tahun penjara. Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Saat itu Zarof mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor. Hasilnya, pidana badan yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama

Vonis Zarof Ricar diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.

Hakim juga tidak sependapat dengan putusan Zarof pada Pengadilan Tipikor Jakarta terkait pengembalian duit Rp 8,8 miliar. Hakim pada tingkat banding menyatakan keterangan Rp 8,8 miliar merupakan penghasilan yang sah milik Zarof hanya didasarkan keterangan satu orang saksi tanpa memperhitungkan pemakaian penghasilan tersebut.

Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Harta benda Zarof tersebut dirampas untuk negara. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tonton juga video "Terpopuler Sepekan: Vonis Zarof Ricar hingga Prabowo ke Rusia"

Halaman 2 dari 2
(ond/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads