Terdakwa kasus korupsi jual beli gas yang juga Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), Iswan Ibrahim, mengajukan diri menjadi justice collaborator. Ia mengaku mau membantu menjelaskan terkait kasus korupsi yang merugikan negara USD 15 juta tersebut.
Perihal justice collaborator ini awalnya disinggung oleh JPU dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2025). Ia mengonfirmasi pengajuan justice collaborator itu ke Iswan Ibrahim.
"Ini saudara mengajukan justice collaborator ya?" tanya Jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," jawab Iswan.
Jaksa kemudian menanyakan apa tujuan Iswan mengajukan itu. Iswan menegaskan mau memperjelas persoalan jual beli gas dengan kerugian negara USD 15 juta.
"Kalau boleh tahu apa tujuannya?" tanya Jaksa.
"Sebenarnya saya hanya untuk memperjelas saja permasalahan kenapa terjadi jual beli gas segala macam itu. Pada waktu itu memang ditemukan voucher senilai USD 15 juta itu, saya jelaskan skenarionya seperti apa," jawab Iswan.
"Saudara membuka fakta itu?" cecar Jaksa
"Iya membuka fakta itu," jawab Iswan lagi.
Namun jaksa meminta agar Iswan juga kooperatif dengan persoalan lainnya.
"Hal-hal lainnya saudara kooperatif?" tanya Jaksa.
"Iya pasti saya kooperatif," jawab Iswan.
Sebelumnya, mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya serta Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar dalam kurs saat ini. Kerugian itu disebut terjadi akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Jaksa mengatakan kegiatan ini telah memperkaya korporasi dan orang lain.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (1/9).
Jaksa mengatakan Danny secara melawan hukum melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isar Gas Group padahal PT PGN bukan perusahaan pembiayaan. Padahal saat itu terdapat larangan jual-beli gas secara bertingkat.
Jaksa mengatakan kegiatan ini telah memperkaya Iswan sebesar USD 3.581.348,75, Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401,25, Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500 ribu, dan Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu. Jaksa mendakwa Danny melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga Video: KPK Usut Dugaan Korupsi di PT PGN











































