×
Ad

Penyewa Hotel untuk Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan-Windy Idol Segera Disidang

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 11 Des 2025 13:19 WIB
Foto: Menas Erwin (rompi oranye) saat ditahan terkait suap mengurus perkara di MA. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK melimpahkan berkas perkara Menas Erwin Djohansyah (MED) dalam kasus dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Berkas dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung.

"Dengan telah selesainya kami Tim JPU menyusun surat dakwaan, hari ini (11/12) kami melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkaranya dengan Terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

KPK menunggu penetapan hari sidang. KPK mengatakan peran Menas akan diungkap secara detail dalam persidangan.

"Nantinya di sidang perdana, lengkapnya perbuatan yang dilakukan Terdakwa dimaksud terkait perannya dengan Hasbi Hasan akan kami ungkap," sebutnya.

Menas ditahan KPK setelah dijemput paksa pada Rabu (24/9). Menas diduga memberikan uang kepada Hasbi dengan skema uang muka dan sisanya dilunasi jika perkara dimenangkan.

"Terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya. Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu," kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis (25/9).




(ial/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork