Kapoksi Komisi II Fraksi NasDem DPR RI Ujang Bey menilai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS sudah tepat. Ujang mengatakan sanksi tersebut harus menjadi pembelajaran semua kepala daerah.
"Saya kira sanksi yang diberikan oleh Mendagri sudah tepat, ini bisa dijadikan pembelajaran oleh semua kepala daerah," kata Ujang kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Ujang menegaskan seorang pemimpin harus memiliki rasa kepekaan atau sense of crisis terhadap situasi masyarakatnya. Dia mengingatkan para kepala daerah untuk tak hanya hadir saat kampanye saja.
"Rasa kepekaan jangan hanya muncul pas masa-masa kampanye saja, ujian rasa tanggung jawab seorang pemimpin sesungguhnya adalah ketika masyarakat merasakan kehadirannya di tengah musibah atau bencana," ujarnya.
"Terkait ibadah umrah, Nabi Muhammad sendiri pernah membatalkan ibadah umrahnya ketika kaum Quraisy menghalanginya (musibah). Ini bisa dijadikan sebagai contoh bahwa ketetapan ibadah lebih fleksibel demi kemaslahatan lebih tinggi," imbuh dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang menunaikan umrah di tengah bencana. Mendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Bupati.
"SK kedua mengenai penggantinya, namanya pelaksana tugas, yaitu menurut aturan yang ada, wakil bupati jadi pelaksana tugas, Saudara Baital Mukadis, selama masa pemberhentian sementara," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Simak juga Video: Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri Sampai 15 Januari 2026
(amw/gbr)