Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Terancam Penjara Seumur Hidup

Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Terancam Penjara Seumur Hidup

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 11 Des 2025 10:57 WIB
Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Terancam Penjara Seumur Hidup
Kebakaran di perkantoran Terra Drone di Jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (9/12) sore. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia, MW, sebagai tersangka terkait kebakaran yang menewaskan 22 orang di kantornya. MW disangkakan dengan pasal berlapis.

"(Tersangka disangkakan) Pasal 187, 188, 359 KUHP," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Untuk diketahui, Pasal 187 KUHP mengatur soal perbuatan sengaja menyebabkan kebakaran, Pasal 188 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kebakaran, dan 359 KUHP berisi tentang kelalaian menyebabkan kematian. Ketiga pasal tersebut berisi ancaman sanksi maksimal penjara seumur hidup sebagaimana isi Pasal 187 KUHP:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

ADVERTISEMENT

Meski telah ditetapkan tersangka, MW belum ditahan. Penahanan akan dilakukan setelah 1x24 jam pemeriksaan sebagai tersangka.

"Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam," jelas Roby.

Sebelumnya, Roby menyampaikan pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap MW selaku Dirut PT Terra Drone Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan Rabu (10/12) kemarin.

"Betul (Dirut PT Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka). Kemarin (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Roby.

Roby menyebut saat ini baru satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran maut tersebut. Meski begitu, pihaknya memastikan masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kejadian tersebut.

"Itu dulu (satu orang ditetapkan tersangka)," tutur Roby.

Kebakaran Tewaskan 22 Orang

Seperti diketahui, kebakaran gedung Terra Drone dilaporkan terjadi pukul 12.43 WIB, Selasa (9/12). Total korban tewas dari kejadian kebakaran ini berjumlah 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki. Salah satu korban tewas merupakan ibu hamil.

Kapolres Metro Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan kebakaran bermula dari lantai 1. Kebakaran diduga berasal dari baterai litium di lantai 1. Asap tebal kemudian menyebar hingga lantai 6.

"Ada baterai di lantai 1, itu yang terbakar," kata Susatyo Purnomo Condro di lokasi, Selasa (9/12).

RS Polri juga telah menuntaskan identifikasi jenazah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban tewas diduga karena menghirup asap dan gas karbon monoksida. Polisi juga menyatakan akan memeriksa pemilik gedung Terra Drone.

"Dari Polres Jakarta Pusat juga melakukan pemeriksaan kepada semua saksi-saksi, termasuk nanti pemilik usaha maupun pemilik gedung," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di lokasi kebakaran, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Simak juga Video Terra Drone soal Penyebab Kebakaran Gedung: Masih Dalam Investigasi

(jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads