PT DI Dinyatakan Pailit

PT DI Dinyatakan Pailit

- detikNews
Selasa, 04 Sep 2007 11:09 WIB
Jakarta - PT Dirgantara Indonesia (DI) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Begitu vonis hakim diketuk, 150 anggota Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK) PT DI sontak bertakbir.Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Andriyani Nurdin dalam sidang putusan di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Selasa (4/9/2007). Sidang dimulai pukul 10.10 WIB dan berakhir pukul 10.45 WIB.Dalam putusannya, Andriyani membeberkan pertimbangan-pertimbangan yang diambil hakim. Dia juga membacakan keputusan yang dibuat majelis hakim. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon pailit, dalam hal ini SPKK PT DI.Kedua, mengabulkan bahwa termohon (PT DI) dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya dan menyatakan Taufik Nugroho SH sebagai kurator dalam kepailitan ini.Ketiga, menunjuk hakim dari PN Jakpus, Zulfahmi, sebagai hakim pengawas. Dan, keempat, membebankan biaya perkara pada termohon pailit sebesar Rp 5 juta.Selain Andriyani, alasan keputusan juga dibacakan hakim Heru Pramono. Menurut Heru, alasan yang dikemukakan pemohon bisa diterima majelis hakim, antara lain pemohon mempunyai kapasitas untuk mempailitkan.Dijelaskan dia, dalam UU BUMN, BUMN terbagi dua. Pertama, berbentuk persero yang sahamnya sebagian besar milik Menkeu (51%) dan kedua berbentuk Perum yang seluruh sahamnya dimiliki Menkeu. Yang hanya bisa dipailitkan Menkeu hanyalah BUMN yang berbentuk Perum.Dalam kasus PT DI, termohon memiliki kapasitas untuk mempailitkan karena PT DI berbentuk persero.Semula PT DI membeberkan dalil bahwa hanya Menkeulah yang bisa mempailitkan BUMN.Dijelaskan, pasal 2 ayat 1 UU 37/2004 tentang kepailitan, termohon dapat dipailitkan jika memiliki utang kepada dua kreditor atau lebih yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Setelah memeriksa keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) pada 29 Januari 2004, majelis hakim berpendapat PT DI belum melaksanakan butir ketiga keputusan itu yang harus membayar kompensasi pensiun dan jaminan hari tua, sesuai dengan upah terakhir.Berdasarkan bukti yang diajukan pemohon yakni surat Depnakertrans 5 Oktober 2004, menegur termohon untuk segera membayarkan pensiun dan jaminan hari tua dalam waktu 30 hari agar termohon melaksanakan putusan P4P. Termohon pailit harus segera membayar, tapi tidak pernah ada jalan keluar karena ada perbedaan penafsiran tentang kompensasi pesangon.Majelis hakim setelah melihat bukti dan fakta yang ada tidak menemukan bukti yangmendukung dalil/sangkalan pemohon bahwa tidak ada utang yang harus dibayar. Sebaliknya bukti yang justru mendukung dalil pemohon bahwa terdapat utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih.Termohon mengajukan perlawanan terhadap sita eksekusi di Pengadilan Negeri Bandung, namun majelis hakim menilai selama proses hukum itu belum selesai, maka gugatan termohon tidak dapat diterima. Karena utang yang belum dibayar tidak menghalangi sita eksekusi termohon. PT DI mengajukan dokumen kerja 2007-2017 dan menyatakan PT DI adalah obyek vital nasional. Namun hakim menilai dokumen itu hanya estimasi yang tidak didukung sarana dan prasarana, serta modal yang baik. Justru dalam dokumen 5 tahun terakhir yang dikeluarkan tahun 2006, PT DI rugi Rp 78 miliar.Berdasarkan hal itu, maka majelis hakim menilai tidak ada alasan bagi majelis hakim mempertahankan eksistensi pemohon.Putusan ini disambut suka cita sekitar 150 anggota SPKK PT DI. Mereka langsung bertakbir untuk meluapkan rasa syukur dan kegembiraannya. (umi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads