Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Besi Terkontaminasi Cesium-137 di Cikande

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Besi Terkontaminasi Cesium-137 di Cikande

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 10 Des 2025 16:00 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Besi Terkontaminasi Cesium-137 di Cikande
Penyitaan limbah besi terkontaminasi radioaktif cesium-137 di Cikande yang dicuri (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Polres Serang bersama Polsek Cikande mengungkap kasus pencurian limbah besi terkontaminasi radioaktif cesium-137 di PT PMT. Besi itu merupakan barang yang dikumpulkan Satgas Cesium-137 saat melakukan dekontaminasi kawasan Cikande.

Polisi mengamankan empat orang terkait kasus pencurian besi terkontaminasi radioaktif tersebut. Dua di antaranya merupakan satpam PT PMT.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut awalnya mendapat informasi dari media sosial terkait dugaan pencurian besi di PT PMT. Perusahaan itu merupakan tempat penyimpanan barang-barang terkontaminasi radioaktif cesium-137 dari hasil operasi satgas di Kawasan Industri Modern Cikande.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku," kata AKBP Condro didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, Rabu (10/12/2025).

ADVERTISEMENT

Awalnya, polisi mengamankan pelaku inisial RO (26) pada Senin (8/12). RO merupakan pelaku utama yang membawa keluar limbah besi dari lokasi penyimpanan.

"Dari keterangan RO, polisi menangkap dua sekuriti PT PMT, yakni SA dan MZ, warga Kecamatan Bandung. Keduanya diduga kuat membantu proses pencurian dengan memfasilitasi akses ke area penyimpanan limbah radioaktif," ucapnya.

Selanjutnya, polisi mengamankan penadah berinisial SM (29) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Pelaku SM memiliki lapak rongsok yang menerima besi curian terkontaminasi radioaktif.

Condro menyebut penyidik Polres Serang berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten untuk memeriksa lapak milik SM secara menyeluruh.

"Pemeriksaan dilakukan mengingat bahan yang dicuri merupakan limbah yang terkontaminasi cesium-137. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa jenis limbah memiliki tingkat radiasi yang terdeteksi oleh alat," ujarnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan lokasi lapak dilakukan sterilisasi oleh Tim KBRN Gegana. Polres Serang mengimbau masyarakat tidak membeli atau memindahkan barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi demi keselamatan bersama.

"Kasus ini tidak hanya menyangkut pencurian, tetapi juga membahayakan masyarakat karena barang yang diambil merupakan limbah yang terkontaminasi radioaktif," imbuhnya.

Tonton juga video "Bos PT PMT Lin Jingzhang Jadi Tersangka Kasus Radioaktif Cs-137 Cikande"

(aik/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads