Seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Tingkat Pusat sudah dimulai. Proses pendaftaran dibuka pada tanggal 8 Desember dengan batas akhir submit/upload dokumen pada tanggal 14 Desember.
Mengutip dari akun Instagram Kementerian Haji Dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI), pendaftaran seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Tingkat Pusat dilakukan secara online melalui link petugas.haji.go.id. Jangan sampai ketinggalan, ya!
Jadwal Seleksi
Berikut timeline seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Tingkat Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pengumuman Seleksi PPIH: 6 Desember 2025
- Awal Pendaftaran Peserta: 8 Desember 2025 dibuka pukul 13.00 WIB
- Batas Akhir Submit/Upload Dokumen Peserta: 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- Batas Akhir Verifikasi Dokumen oleh Operator Siskohap Pusat: 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- CAT dan Wawancara: 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
Daftar Formasi Layanan yang Dibuka
Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat tahun ini membuka formasi untuk berbagai layanan, meliputi:
- Layanan akomodasi
- Layanan konsumsi
- Layanan transportasi
- Layanan bimbingan ibadah
- Pelindungan jemaah
- Media Center Haji
- PKPPJH atau Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji
- Layanan jemaah lansia dan disabilitas
Syarat PPIH Arab Saudi 2026 Tingkat Pusat
Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPIH Arab Saudi 2026 Tingkat Pusat.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah/puskesmas
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi ASN, non ASN, TNI, Polri, dan instansi lainnya)
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau IOS;
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama;
- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak tahun 2022.
Untuk persyaratan khusus dapat dilihat di sini.
Simak juga Video: Cerita Petugas PPIH Tinggalkan Ortu Demi Bantu Jemaah Haji Difabel











































