×
Ad

Jeratan Pidana bagi Ayu Owner Wedding Organizer yang Bikin Geger

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 10 Des 2025 07:22 WIB
Ilustrasi pesta pernikahan (Foto: Getty Images/hsyncoban)
Jakarta -

Polisi menetapkan Ayu Puspita sebagai tersangka kasus dugaan penipuan wedding organizer (WO). Termasuk Ayu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.

"Benar tersangka A dan D ditahan di Jakut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (9/12/2025).

Dia mengatakan tiga tersangka lain ditangani Polda Metro Jaya karena berada di luar tempat kejadian perkara (TKP) Jakut.

"Dan 3 tersangka lainnya digelarkan di Wasidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya, karena 3 tersangka lainnya TKP di luar Jakut," kata Budi.

Polisi menjerat Ayu Puspita dengan pasal penipuan dan penggelapan dalam kasus dugaan penipuan WO. Ayu dan 4 tersangka tersebut terancam pidana penjara 4 tahun.

"Pasal 372 dan 378 KUHP," kata Kombes Budi.

Selain Tipu Pengantin, WO Tak Bayar Vendor

WO Ayu Puspita dilaporkan pengantin karena tak menyediakan makanan saat resepsi. WO tersebut juga diduga menipu soal perlengkapan resepsi.

"Tidak hanya catering, tapi ada beberapa item dari perlengkapan resepsi itu yang tidak terpenuhi oleh pelaku," kata Kapolres Metro Jakut Kombes Erick.

Sejauh ini, tercatat ada 87 orang korban dengan kerugian puluhan juta rupiah dan berpotensi bertambah. WO Ayu juga diduga menipu pihak vendor. Ada vendor yang melaporkan belum dibayar oleh Ayu.

"Nah itu termasuk juga ada, tadi ada dari salah satu vendor juga yang melaporkan belum dibayar juga. Itu ada susulan. Jadi, selain korban ini, selain konsumen, juga ada juga dari pihak vendor," beber Kompol Ongkoseno.




(jbr/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork