PNBP Imigrasi Capai Rp 9,5 Triliun Per Akhir November, Lampaui Target 145%

PNBP Imigrasi Capai Rp 9,5 Triliun Per Akhir November, Lampaui Target 145%

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 09 Des 2025 16:37 WIB
PNBP Imigrasi Capai Rp 9,5 Triliun Per Akhir November, Lampaui Target 145%
Foto: Ilustrasi gedung Kementerian Imipas (dok. ist)
Jakarta -

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (KemenImipas) dari sektor imigrasi mencapai Rp 9,5 triliun hingga akhir November, tepatnya 28 November. Target PNBP Imigrasi tahun ini adalah Rp 6,5 triliun, sehingga capaian hingga akhir November menunjukkan penerimaan telah melampaui target hingga 145,31 persen.

Dari data KemenImipas yang dilihat detikcom pada Selasa (9/12/2025), realisasi pendapatan Imigrasi Rp 2,2 triliun dari paspor pada 2024. Dan tahun ini realisasi pendapatan di periode yang sama Rp 2,45 triliun.

Lalu pada 2024, realisasi pendapatan Imigrasi dari visa senilai Rp 4,6 triliun. Sementara tahun ini realisasi pendapatan di periode yang sama Rp 5,1 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya realisasi pendapatan dari izin keimigrasian dan re-entry permit Rp 1,17 triliun di 2024 periode Januari-November. Sedangkan untuk urusan yang sama di 2025 periode serupa pendapatan naik hingga 1,62 triliun.

ADVERTISEMENT

Terakhir, pendapatan keimigrasian lainnya periode Januari-November 2024 adalah Rp 158.999.002. Nominal pendapatan keimigrasian lainnya periode yang sama 2025 senilai Rp 264.210.305.

Lonjakan kenaikan PNBP ini dipicu faktor pengawasan ketat dari Kementerian Imipas. Kementerian yang lahir di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka ini membentuk Direktorat Kepatuhan Internal pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Direktorat Kepatuhan Internal berdasarkan Keputusan Menteri Nomor M.IP-27.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pengawasan Internal di Lingkungan Kementerian Imipas. Tujuannya untuk menegaskan komitmen pembenahan di lapas serta imigrasi, dan meningkatkan kepatuhan juga ketertiban pegawai.

Pun Menteri Imipas Agus Andrianto menggencarkan penindakan terhadap pegawai yang terindikasi melakukan perbuatan melanggar. Baik dengan menjatuhkan sanksi ringan, sedang, berat, hingga diseret ke ranah pidana.

Tonton juga video "Rapat di Komisi XII DPR, Bahlil Pamer PNBP Migas-Tambang Capai Target"

(aud/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads