Belasan Anak Buah Menhut Jadi Tersangka Illegal Logging
Senin, 03 Sep 2007 17:49 WIB
Jakarta - Mabes Polri menetapkan ratusan tersangka kasus illegal logging, belasan di antaranya pegawai Dinas Kehutanan. Mereka dijadikan tersangka dalam operasi Wanalaga 2007 yang digelar di Kaltim, Kalbar, Kalteng, dan Jambi. "Kaltim 12 orang dan Kalteng 2 orang pejabat dinas kehutanan," kata Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (3/9/2007). Mereka diduga terlibat dalam pemberian izin yang diberikan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) secara formal. Mereka dijerat dengan UU 41/1999 tentang kehutanan. "Para tersangka juga kita akan jerat dengan pasal tindak pidana korupsi," jelas Bambang. Selain para oknum Dinas Kehutanan, para tersangka yang ditangkap termasuk para cukong kayu, antara lain bos besar di Kalteng, yakni Davidson S, yang kini ditahan di Rutan Mabes polri. "Total seluruhnya 170 tersangka," jelas Bambang. Di kalangan internal, polisi pun telah dilakukan penindakan terhadap para perwira yang diduga membekingi praktek tersebut. "Kita serahkan ke Propam. Kita sikat semua dan bagi Polda yang masih ada praktek itu akan ada risikonya," tegas Bambang tanpa mau memerinci lebih jauh. Sedang terkait pembalakan di Riau, menurut dia, telah ada 189 tersangka, termasuk oknum Dinas Kehutanan. "Penyidikan sepenuhnya dilakukan Polda Riau," imbuhnya. Dan, menurut dia, apabila ada pihak yang tidak puas dengan operasi ini, sepenuhnya diserahkan kepada hukum. "Kita lihat di pengadilan," tambahnya. Untuk Riau, perusahaan yang diduga terlibat yakni PT RAPP, PT Nusa Prima Unggul, PT Madukoro, PT Bina Data Lakasan, dan PT Citra Sumber Sejahtera. "Panjang kayu hasil tebangannya bisa mencapai 17 Km," tandas dia.
(ndr/asy)











































