Mahkamah Agung (MA) telah menolak seluruh permohonan kasasi dari para terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Para pelaku itu dijatuhi hukuman penjara hingga uang pengganti triliunan rupiah.
Dirangkum detikcom, Senin (8/12/2025), setidaknya ada 21 orang yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus ini. Majelis hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa juga membuat putusan secara bulat bahwa para terdakwa harus dihukum.
Kasus korupsi tata kelola timah ini merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131 (Rp 300 triliun). Kerugian itu terdiri dari kerugian akibat kerja sama antara PT Timah dengan smelter swasta dan kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Berikut daftar vonis para terdakwa dalam kasus korupsi timah:
1. Harvey Moeis
PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
2. Helena Lim
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 900 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
3. Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
PT DKI Jakarta: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
(haf/lir)