Mahkamah Agung (MA) telah menolak seluruh permohonan kasasi dari para terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Para pelaku itu dijatuhi hukuman penjara hingga uang pengganti triliunan rupiah.
Dirangkum detikcom, Senin (8/12/2025), setidaknya ada 21 orang yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus ini. Majelis hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa juga membuat putusan secara bulat bahwa para terdakwa harus dihukum.
Kasus korupsi tata kelola timah ini merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131 (Rp 300 triliun). Kerugian itu terdiri dari kerugian akibat kerja sama antara PT Timah dengan smelter swasta dan kerugian akibat kerusakan lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftar vonis para terdakwa dalam kasus korupsi timah:
1. Harvey Moeis
PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
2. Helena Lim
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 900 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
3. Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
PT DKI Jakarta: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
4. Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap 18 tahun penjara
5. Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
6. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta
PN Jakpus: 8 tahun penjara
PT DKI Jakarta: 19 tahun penjara
MA: Kasasi gugur, terdakwa meninggal dunia
7. Pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
8. Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa pada 2015, Hasan Tjhie
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
9. GM Operational CV Venus Inti Perkasa dan GM Operational PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Achmad Albani
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
10. General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017, Rosalina
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (tidak mengajukan banding)
11. Eks Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada 2018, Amir Syahbana
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding)
12. Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Tamron alias Aon
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
13. Eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding)
14. Mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Rusbani
PN Jakpus: 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (tidak mengajukan banding)
15. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan
PN Jakpus: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
16. Mantan Direktur PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
17. Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra
PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
18. Pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie
PN Jakpus: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun
PT DKI: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
19. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
PT DKI: Kuatkan vonis PN Tipikor Jakpus
MA: Tolak kasasi
20. Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar
PN Jakpus: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
21. Mantan marketing PT Tinindo Inter Nusa, Fandy Lingga atau Fandy Lie
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (Tidak mengajukan banding).
Saksikan Live DetikPagi :
Simak juga Video: Prabowo Geram Kasus Timah Ilegal Rugikan Negara Rp 300 T











































