Polisi menangkap ibu berinisial MA (23) yang membuang mayat bayi dalam tas di toilet Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat (Jabar). Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Senin (8/12/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau 341 KUHP. Terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah melahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motif
Dia mengatakan alasan pelaku membunuh bayinya lantaran stres dan malu bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan pacarnya. Disebutkan bahwa pacar pelaku juga tak mau bertanggung jawab.
"Iya (pelaku) malu. (Pelaku merasa) banyak masalah, jadi stres. Accident sama pacarnya, itu bayinya," ucapnya.
Diketahui, jasad bayi ditemukan pada Senin (1/12) sore di Stasiun Citayam, Depok. Pelaku sempat menaruh secarik kertas bertulisan 'Tolong Kuburkan Anak Saya'.
(maa/maa)










































