×
Ad

Berkas Perkara Libatkan Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dilimpahkan ke Jaksa

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 08 Des 2025 15:39 WIB
Budi Hermanto (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini kasus dugaan penggelapan mobil Lamborghini yang melibatkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho. Berkas perkara tersebut suda dilimpahkan ke Kejati DKI.

"Iya menunggu P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (8/12/2025).

P21 sendiri merupakan proses yang jelas menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap dan siap disidangkan. Setelah itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.

"Masih berproses (pemeriksaan) keterangan Dir Reskrimsus," ucapnya.

Evelin sendiri tidak ditahan di kasus tersebut. Namun demikian, kata Budi, Evelin dikenai wajib lapor terkait kasus tersebut.

"Tidak dilakukan penahanan tapi proses perkara berproses," imbuhnya.

Duduk Perkara

Sebagai informasi, Evelin awalnya mendampingi Arif Nugroho selaku kliennya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024. Kasus ini saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam perjalanannya, Arif Nugroho meminta Evelin selaku pengacaranya saat itu untuk menjual mobil Lamborghini. Duit itu untuk mengurus kasusnya yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Pahala selaku pengacara Arif Nugroho melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Pahala melaporkan Evelin atas dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang.

"Peristiwa yang dilaporkan adalah: sekitar bulan April 2024, Terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Kemudian korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut ditransfer kepadanya terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya sebelumnya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi.

"Akan tetapi, sampai saat ini, uang penjualan mobil mewah milik korban tersebut tidak Terlapor berikan dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh Terlapor, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar," ujarnya.

Simak juga Video Melani Mecimapro saat Diserahkan ke Kejari Jaksel: Doain Aja




(wnv/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork