Masih di Saudi, Penyidik KPK Cek Kesesuaian Fasilitas Didapat Jemaah Haji

Masih di Saudi, Penyidik KPK Cek Kesesuaian Fasilitas Didapat Jemaah Haji

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 05 Des 2025 19:49 WIB
Masih di Saudi, Penyidik KPK Cek Kesesuaian Fasilitas Didapat Jemaah Haji
Ilustrasi. Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pihak penyidik KPK masih berada di Arab Saudi dalam rangka melakukan pendalaman terkait perkara korupsi kuota haji 2024. Penyidik sudah mengunjungi kota Riyadh, Jeddah dan Mina untuk mengecek kesesuaian fasilitas yang diperoleh oleh para jamaah.

"Belum (kembali ke Indonesia, masih di Arab Saudi). Foto yang saya terima itu di Riyadh, kemudian kemarin itu sudah Jeddah, kemudian terakhir itu foto yang kami terima itu sedang di Mina. Jadi sedang dicek lah tempat yang di mana jemaah-jemaah itu terkonsentrasi. Salah satu itu kan ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

Asep menjelaskan sejumlah fasilitas yang dicek oleh penyidik seperti hotel hingga transportasi. Dia menyebut penyidik melihat secara langsung jenis-jenis fasilitas yang diberikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, (yang dicek) hotel, transportasi kemudian juga secara lain," jelas Asep.

ADVERTISEMENT

Asep turut menjelaskan, proses penyidikan yang dilakukan hingga ke Arab Saudi ini lantaran pihaknya harus memastikan, apakah fasilitas yang diterima oleh para jamaah benar-benar tersedia. Sebab, Asep meyakini, ketika pembagian kuota sudah sesuai antara reguler dan khusus, tentu fasilitas juga pasti sudah disediakan oleh pihak Arab Saudi.

"Jadi kita akan membuktikan atau akan mencari informasi, apakah fasilitas yang di sana itu memang benar tersedia. Karena kami memiliki pemahaman, bahwa ketika negara, dalam hal ini Arab Saudi, memberikan kuota, sudah pasti sudah siap dengan fasilitasnya.

Asep sekaligus memperjelas upaya KPK dalam mengecek langsung fasilitas yang tersedia di Arab Saudi ini untuk memastikan dasar munculnya diskresi dalam pembagian kuota haji khusus yang dilakukan Menag saat itu Ya'qut Cholil Qoumas.

"Tidak membantah (alasan Yaqut melakukan diskresi karena fasilitas tidak memadai) sebetulnya. Kita sedang mengumpulkan data dan mengecek kebenaran, apakah seperti apa di sana, fasilitas yang ada seperti ini, dan sudah benar (fasilitas tersedia)," imbuh Asep.

Asep juga menjelaskan, proses penyidikan yang dilakukan pihak penyidik di Arab Saudi mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Termasuk dari KBRI di Riyadh, pihak Kemlu RI, Kemenhaj RI, sehingga penyidik bisa berkomunikasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

"Kami juga koordinasi dan kerjasama melalui, kami sangat dibantu oleh Kementerian Luar Negeri tentunya, Kementerian Haji juga membantu kami memfasilitasi untuk berkomunikasi dengan kementerian haji di Arab Saudi," ungkap Asep.

"Termasuk Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi yang ada di Riyadh, mendampingi, termasuk juga di sana, perlihatkan mana saja batas-batas di Mina itu untuk haji reguler dan lain-lain, semuanya dibantu," pungkasnya.

Sebelumnya, Asep menjelaskan penyidik mendatangi Kementerian Haji Arab Saudi untuk mengetahui secara pasti terkait pemberian kuota haji. Di sana juga, kata Asep, penyidik sekaligus mengecek ketersediaan fasilitas yang diberikan kepada para jemaah.

"Kenapa ke Kementerian Haji Arab Saudi? Ya tentunya berkaitan dengan masalah pemberian kuota hajinya. Kemudian juga ketersediaan apa namanya, fasilitas dan lain-lainnya ya. Itu secara umumnya begitu," ujar Asep, Senin (1/12).

Asep mengatakan penyidik akan berada di Arab Saudi kurang lebih satu minggu. Sejauh ini, kata dia, pihak penyidik telah memberikan berbagai informasi mengenai hasil kunjungan tersebut.

"Tapi masih akan ada di sana, mungkin satu mingguan lagi ya di sana. Tapi yang jelas sudah ada di sana. Beberapa informasi sudah kami terima, sudah disampaikan. Foto-foto dan lain-lain sudah disampaikan ke kami," terang Asep.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 masih bergulir di KPK. Meski telah naik ke tingkat penyidikan, KPK belum menetapkan dan mengumumkan adanya sosok tersangka dalam kasus ini.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024.

Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

Halaman 2 dari 4
(kuf/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads