×
Ad

Penegasan KPK soal Sita Aset Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan: Hanya Dokumen

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 05 Des 2025 18:49 WIB
Foto: Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh saksi kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda Susanti. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik akan memberi penjelasan kepada pihak Dewas KPK.

"Nanti kan tentunya dari Dewas akan memanggil kami dan memanggil juga pihak Saudara Linda untuk sama-sama membawa bukti-bukti. Dan nanti akan tentunya bukti-bukti tersebut akan disandingkan mana bukti yang benar seperti itu," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

Asep tak menilai pelaporan tersebut sebagai sebuah persoalan. Penyidik akan memberi penjelasan kepada Dewas KPK terkait penyitaan yang dilakukan.

Asep mengatakan nantinya pihak Dewas KPK akan memberikan penilaian terkait yang telah dilakukan oleh pihak penyidik.

"Jadi bagi kami itu adalah hal yang sangat baik, bahkan kami juga mendorong kalau memang itu ada pidananya, dipersilahkan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum lainnya, seperti itu," ucapnya.

Asep tak membantah bahwa penyidik melakukan penyitaan saat menggeledah tempat Linda. Namun, Asep menegaskan bahwa penyidik hanya menyita dokumen.

"Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca, atau saya baca di media bahwa ada beberapa barang ya, barang berharga, kemudian juga uang yang di sita, itu dia yang kemudian menjadi polemik. Kalau dari kami tidak melakukan itu (penyitaan aset)," terang Asep.

Asep menyampaikan, setelah ramai beredar pernyataan dari kubu Linda, pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan pihak Inspektorat KPK maupun Biro Hukum KPK. Dalam diskusi itu, Asep menjelaskan sempat muncul usulan agar KPK melaporkan balik kubu Linda yang juga telah melaporkan penyidik ke Bareskrim Polri, namun KPK tidak melaporkan balik pihak Linda.

Asep menyebut pihaknya memutuskan untuk menunggu panggilan klarifikasi dari Bareskrim Polri. Dia mengatakan pihaknya berharap laporan Linda bisa segera diproses oleh Bareskrim Polri agar pihak KPK memberikan klarifikasi saat dipanggil nantinya.

"Kami membaca di media bahwa yang bersangkutan, melalui kuasa hukumnya itu sudah melaporkan ke Bareskrim. Jadi sebetulnya biar tidak terjadi lapor-melapor begitu, kami tunggu. Kami tunggu laporan itu ditindaklanjuti. Kami akan membawa dokumen-dokumen yang kami miliki, ini pada saat nanti diklarifikasi oleh pihak penyidik dari Bareskrim," tutur Asep.

Dalam kesempatan ini juga, Asep menjelaskan bahwa setiap proses penggeledahan hingga penyitaan oleh penyidik KPK dilakukan sesuai prosedur. Dia mengatakan, saat KPK akan menyita barang dari seseorang, maka akan dibuat berita acara sehingga pihak yang digeledah mengetahui barang-barang yang disita.

Asep mengungkapkan, salah satu dokumen yang disita oleh KPK dari hasil penggeledahan di tempat Linda yakni sebuah surat laporan kepolisian. Asep menyebut, laporan polisi itu berisi bahwa Linda telah dilaporkan oleh seseorang ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.

"Jadi pada saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan laporan polisi, yang dilaporkan oleh seseorang ke Polda Metro. Yang dilaporkan adalah Saudara Linda. Di mana isi laporannya tersebut, isi laporannya adalah bahwa Saudari Linda telah melakukan penipuan terhadap orang tersebut," terang Asep.

Asep membeberkan, laporan tersebut menyebut bahwa pelapor telah memberikan sejumlah uang kepada Linda dalam bentuk mata uang asing hingga emas batangan dengan jumlah 5 kilogram (kg). Dokumen itulah yang kemudian disita penyidik KPK.

"Orang tersebut (pelapor) telah memberikan sejumlah uang, sejumlah uang dalam dolar, bahkan sampai jutaan kalau tidak salah, dan 5 batang emas, masing-masing 1 kilo, jadi 5 kilo, itu yang dilaporkan, dokumen yang kita temukan," ujar Asep.

"Jadi kami juga sebetulnya mendorong pada pihak Polda Metro, silakan untuk ini ditangani dengan benar. Karena kemungkinan besar, yang dilaporkan itulah, yang saat ini disampaikan oleh saudara Linda itu, bahwa itu barang-barang itu yang disita pada kami. Kami tidak menyita barang-barang tersebut," imbuh dia.

Sebagai informasi, Linda merupakan saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Linda melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri pada 18 November 2025 lalu.

Dalam tanda terima aduan tersebut yang dibagikan dari pengacara Linda, Deolipa Yumara, tertulis aduan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas penyitaan kepada kliennya itu. Pihak yang diadukan seperti dalam surat tanda terima itu adalah penyidik KPK.

Selain melapor ke Bareskrim Polri, Linda juga membuat laporan ke Dewas KPK pada Kamis (4/12). Linda yang ditemani kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, meminta Dewas KPK menyelidiki prosedur penyitaan aset, memeriksa oknum yang diduga terlibat, serta mengklarifikasi legalitas dan dokumentasi penyitaan.

"Apa yang kami laporkan adalah penyitaan dana dan aset dengan nilai sekitar Rp 700 miliar tidak terkait dengan perkara apapun. Karena itu kami meminta agar aset ini dikembalikan," kata Deolipa.

Mereka meminta Dewas KPK mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK hingga dugaan penggelapan atau penyelewengan aset sitaan.

"Harapan saya, Dewas dan pimpinan KPK tidak memberi celah bagi oknum-oknum ini. Saya menolak segala bentuk negosiasi gelap," ucap Linda.

Tonton juga video "Gus Yahya Respons Isu Dugaan TPPU Rp 100 Miliar"




(jbr/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork