×
Ad

Polisi Nyamar Ungkap Bisnis Open BO di Sunter Jakut

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 05 Des 2025 15:51 WIB
Polisi menangkap dua muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi online melibatkan gadis di bawah umur di daerah Sunter, Jakut. (dok Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap dua muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi online melibatkan gadis belia. Pelaku seorang pria berinisial IR (21) dan perempuan inisial LW (28) ditangkap di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana menjelaskan anggotanya menindaklanjuti laporan soal praktik prostitusi online alias open BO (booking online). Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyamaran (undercover).

"Awalnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan profiling pencarian, kemudian undercover berdasarkan adanya aktivitas yang patut dicurigai menjajakan praktik prostitusi online ini melalui grup-grup yang ada di media sosial, termasuk juga layanan komunikasi berupa MiChat," kata AKP Ngurah, Jumat (5/12/2025).

Tersangka IR telah menjadi germo prostitusi online selama enam bulan. Dia membuat akun di aplikasi percakapan itu dan memasang foto profil bergambar anak baru gede (ABG) yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

"Selanjutnya mereka melakukan proses pencarian tamu atau bahasanya kan di sini penggunanya untuk jasa open BO," kata Ngurah.

Tersangka RW juga punya peran menawarkan gadis belia dalam bisnis open BO tersebut. (dok Istimewa)

Tersangka IR mendapatkan keuntungan sekitar Rp 14 juta dari tindak pidana ini. Tersangka RW juga punya peran serupa, yakni menawarkan gadis belia kepada pria hidung belang.

"Untuk LW membantu pelaku IR dalam menyediakan pekerja seks komersial. Yang bersangkutan mantan resepsionis hotel di wilayah Mangga Besar," jelasnya.

Kepada polisi, IR dan LW mengaku memasang tarif sebesar Rp 2,5 juta untuk kencan dengan PSK di bawah umur yang ditawarkan. Kedua germo ini mengambil 80% dari tarif kencan tersebut.

"Untuk pembagiannya sebanyak Rp 2 juta diambil oleh pelaku atau muncikari ini kemudian Rp 500 ribu itu untuk para pekerjanya," jelas AKP Ngurah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait perlindungan anak dan prostitusi. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Simak juga Video: Kerja Sama Imipas-Polisi Ungkap Open BO di Bawah Umur




(jbr/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork