Rafli Berdalih Diselingkuhi Saat Pengaruhi 2 Rekan Perkosa-Bunuh Eks Pacar

Rafli Berdalih Diselingkuhi Saat Pengaruhi 2 Rekan Perkosa-Bunuh Eks Pacar

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 05 Des 2025 13:32 WIB
Rafli Berdalih Diselingkuhi Saat Pengaruhi 2 Rekan Perkosa-Bunuh Eks Pacar
Foto: Ilustrasi pembunuhan (Getty Images/ilbusca)
Tangerang -

Jaksa mendakwa Rafli Ramana Putra dan Ibra Firdaus bersama pelaku anak, AP (17), melakukan pembunuhan berencana terhadap wanita bernama Amelia Putri Sari Devi di Cisauk, Tangerang. Ketiganya juga memperkosa korban.

Dilihat dari situs SIPP PN Tangerang, Jumat (5/12/2025), sidang perdana Rafli Ramana dan Ibra Firdaus digelar pada Rabu (3/12). Sementara, pelaku anak berinisial AP sudah diadili lebih dulu.

Jaksa mengatakan peristiwa itu berawal pada 7 Juli 2025. Saat itu, Rafli awalnya mendatangi rumah AP di Serpong, Tangerang Selatan, untuk menawarkan pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Rafli tak menyebut detail apa pekerjaan yang dimaksud. Rafli hanya berjanji membagi dua hasil dari pekerjaan itu.

AP disebut bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan Rafli tersebut karena tergiur janji bagi hasil. Rafli kemudian meminjam handphone untuk menghubungi Ibra Firdaus.

ADVERTISEMENT

Pada pukul 21.00 WIB, Ibra datang ke rumah AP. Sekitar pukul 22.30 WIB, AP, Rafli dan Ibra pergi ke rumah Rafli di Cisauk, Tangerang.

Setelah tiba, AP dan Ibra duduk di kursi yang berada di teras rumah Rafli. Sedangkan Rafli Ramana masuk ke rumah, lalu keluar dengan membawa borgol besi, gunting, serta pisau dapur. Dua rekannya itu sempat bertanya untuk apa benda-benda tersebut.

"Anak saksi AP melihat Terdakwa I Rafli Ramana keluar dari rumah dengan membawa borgol besi, gunting, pisau dapur dan obeng, kemudian Terdakwa II Ibra Firdaus bertanya kepada Terdakwa I Rafli Ramana 'Alat itu buat apaan?' dan dijawab oleh Terdakwa I Rafli Ramana 'Udah diam aja nanti juga tahu sekalian nungguin Putri datang'," ujar jaksa.

Rafli lalu memberikan borgol ke AP. Saat itu, AP disebut sempat bertanya untuk apa borgol tersebut dan dijawab 'Nanti aja juga tahu' oleh Rafli.

Rafli lalu mulai bercerita ke kedua rekannya kalau dirinya diselingkuhi oleh korban saat mereka masih berpacaran. Rafli mengatakan dirinya ingin bertanya apakah korban sedang hamil dan mengecek ponsel korban.

"Terdakwa I Rafli Ramana bercerita kepada Anak saksi AP dan Terdakwa II Ibra Firdaus bahwa Terdakwa I Rafli Ramana mempunyai dendam kepada korban Amelia Putri Sari Devi karena selama menjadi pacarnya yang bersangkutan diselingkuhi dan akan menanyakan apakah korban sedang hamil, dan akan mengecek handphone korban Amelia Putri Sari Devi dan bilang kepada Terdakwa II Ibra Firdaus dengan perkataan 'Lu tahu gua kan orangnya gimana?' dan Anak saksi AP dan Terdakwa II Ibra Firdaus tidak menjawab apapun," ujar jaksa.

Rafli kemudian membagi tugas ke AP dan Ibra. Dia meminta AP memborgol tangan korban dan Ibra membawa gunting serta pisau dapur.

Sekitar pukul 23.30 WIB, korban datang ke rumah Rafli dengan menggunakan sepeda motor vespa matic. Jaksa mengatakan korban sempat turun dari motor dan ngobrol di teras dengan Rafli. Setelah itu, Rafli disebut masuk ke rumah sementara korban kembali duduk di atas motor.

Rafli keluar dari rumah sambil membawa jaket hitam dan langsung membekap korban yang duduk di atas motor hingga korban terjatuh. Selanjutnya, Rafli memanggil AP dan Ibra Firdaus untuk membantu memborgol tangan korban supaya tidak bergerak.

Korban sempat berteriak 'Bunda, bunda, tolong, tolong'. Rafli lalu mencekik korban hingga lemas.

Korban kemudian dibawa ke bagian lain rumah dan diperkosa oleh ketiga pelaku. Setelah melakukan pemerkosaan, para pelaku mengangkat tubuh korban yang tidak sadarkan diri ke kebun yang ada di samping kanan rumah Rafli.

Setelah itu, Ibra mengambil pisau, gunting dan obeng yang telah disiapkan dan menyerahkannya ke Rafli. Rafli kemudian menggorok leher korban dan menusuk pipi serta leher korban.

Sementara, Ibra menusuk gunting ke perut dan leher korban dan meninggalkan gunting dalam kondisi tertancap di leher korban. Selanjutnya, AP menusuk sebanyak 15 kali di bagian bawah kuping kanan kiri korban dan meninggalkan obeng masih tertancap di bawah kuping sedangkan untuk gagang obeng dibuang ke semak-semak.

Kemudian, Rafli menghantam korban dengan menggunakan batu ke bagian dada sebanyak dua kali lalu bagian kepala sebanyak satu kali. Mayat korban kemudian dibuang ke semak-semak. Mereka kemudian mengambil motor korban dan handphone korban.

"Setelah korban Amelia Putri Sari Devi habis dibunuh selanjutnya anak saksi AP, Terdakwa I Rafli Ramana dan Terdakwa II Ibra Firdaus mengangkat dan membuang mayat tubuh korban Amelia Putri Sari Devi ke semak-semak yang tidak jauh dari tempat membunuh korban," ujar jaksa.

Polisi menangkap Rafli dan Ibra pada 17 Juli 2025. Atas perbuatannya, Rafli dan Ibra didakwa Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 339 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsider Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Sidang berikutnya akan digelar Rabu (10/12) dengan agenda keberatan atau eksepsi dari pengacara terdakwa.

Lihat juga Video: Remaja Aniaya Pacar hingga Tewas di Indekos Ciracas

Halaman 4 dari 3
(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads