Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco yang diwakili Pontjo Sutowo atas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) terkait lahan Hotel Sultan, Jakarta Pusat. PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco untuk seluruhnya.
"Mengadili, dalam eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi tidak diterima; Dalam Pokok perkara: Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan yang dilihat di SIPP PTUN Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Dalam putusannya, hakim juga membatalkan sejumlah surat mengenai somasi yang dilakukan Kemensetneg kepada PT Indobuildco. Ada tiga surat yang dinyatakan batal dan harus dicabut Mensesneg.
Berikut putusannya:
Menyatakan batal:
1 Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024, tanggal 20 Desember 2024, hal: Somasi;
2 Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025, hal: Tanggapan sekaligus Somasi Terakhir 73/TKH-PTI/2024;
3 Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, hal: Tanggapan Atas Surat PT Indobuildco Nomor 78/TKH-PTI/III/2025 Perihal Surat Somasi tertanggal 24 Maret 2025;
Mewajibkan Tergugat mencabut:
1 Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-32/KSN/S/PB.02/12/2024, tanggal 20 Desember 2024, hal: Somasi;
2 Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-18/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 17 Maret 2025, hal: Tanggapan sekaligus Somasi Terakhir 73/TKH-PTI/2024;
3 Surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: B-34/KSN/S/OT.03.01/03/2025, tanggal 25 Maret 2025, hal: Tanggapan Atas Surat PT Indobuildco Nomor 78/TKH-PTI/III/2025 Perihal Surat Somasi tertanggal 24 Maret 2025;
Selain itu, hakim juga menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 340 ribu. Putusan ini diketok pada Rabu (3/12) dengan nomor perkara 221/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan Ditolak PN Jakpus
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara dkk terkait pengelolaan lahan Hotel Sultan. Hakim menyatakan negara merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan dan memerintahkan Indobuildco untuk mengosongkan lahan.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan putusan terkait gugatan pengelolaan Hotel Sultan merupakan putusan serta merta. Sunoto mengatakan putusan tetap dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi.
"Pada prinsipnya untuk putusan serta-merta itu ya ini perlu saya jelaskan juga putusan serta merta itu ini berkaitan dengan perkara 208 ya. Jadi nanti sesuai amarnya bahwa putusan serta-merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi. Di mana hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR, SEMA 3-2000 dan SEMA 4 tahun 2021," kata Sunoto kepada wartawan di kantornya, Senin (1/12).
Sunoto mengatakan pelaksanaan putusan untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan menunggu permohonan eksekusi dari pemenang gugatan. Pemenang dalam gugatan ialah Mensesneg, PPK GBK, Menteri ATR, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakpus.
"Jadi putusan serta-merta ini hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat formil berupa permohonan yang tegas ya dalam petitum, disertai jaminan nanti senilai objek eksekusi serta syarat materiil antara lain berdasarkan akta autentik yang tidak bisa dibantah," ujarnya.
Simak juga Video: PN Jakpus Perintahkan Pengelola Segera Kosongkan Hotel Sultan
(zap/dhn)