Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap pria bernama Agus bin Ubo. Agus dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan.
"Menyatakan Terdakwa Agus bin Ubo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," demikian dikutip dari SIPP PN Cikarang, Jumat (5/12/2025).
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai Maria Krista Ulina Ginting dengan anggota Vita Deliana dan Roni Eko Susanto. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.
Peristiwa ini berawal saat Agus dan korban bernama Siti berkenalan di salah satu perusahaan di Cikarang Barat pada tahun 2020. Agus merupakan sopir truk, sementara Siti merupakan kepala sif yang bertugas mengatur jadwal sopir.
Agus dan Siti awalnya disebut berpacaran. Namun, Agus memutuskan hubungan dengan Siti setelah berkenalan dengan Henny Sianturi.
Jaksa menyebut Agus menikah siri dengan Henny. Setelah itu, kata jaksa, Siti disebut sering mengatur Agus mendapat rute dan jadwal pengantara barang lebih jauh dan lebih banyak.
(haf/idn)