Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono berkomitmen untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Melalui kantor hukum, Hendropriyono siap mengawal hak-hak hukum dari PT Hadji Kalla.
PT Hadji Kalla tengah digugat secara hukum perdata oleh pihak GMTD di Pengadilan Makassar. Hendropriyono menugaskan kantor hukum Hendropriyono and Associates diwakili Ardian Harahap, Muhammad Nasir dan Ahmad Ilham Brilyando, siap mengawal PT Hadji Kalla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Hendropriyono and Associates bekerja sama dengan Kantor Hukum Hasman Usman & Associates selaku kuasa hukum yang mewakili PT Hadji Kalla.
"Kami sangat siap melayani gugatan GMTD tersebut," ucap Ardian Harahap.
Ardian menegaskan timnya ditugaskan Hendropriyono yang berkomitmen memberantas mafia tanah.
"Kami siap hadapi pembasmian mafia hukum khususnya pertanahan, kami ditugaskan mengawal terus dan mempertahankan hak hak hukum PT Hadji Kalla," kata Ardian.
Tim Hendropriyono menjelaskan tanah seluas 16, 4 hektar yang diklaim GMTD tersebut merupakan tanah sah PT Hadji Kalla yang memperoleh sertifikat tanah tersebut pada tahun 1996. Sementara, menurutnya, GMTD memperoleh sertifikat di atas tanah yang sama pada tahun 2005.
Sejak mendapatkan sertifikat tersebut, PT Hadji Kalla membayar PBB dengan rutin dan membayar penjaga tanah setiap bulannya. Pihak PT Hadji Kalla juga sudah melakukan investigasi terkait indikasi dugaan rekayasa perkara hukum terhadap pihak yang menjadi perkara gugatan sebelumnya.
Tim Hendropriyono and Associates mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktek mafia tanah.
(idn/dhn)










































